Oleh Dian Ekawati 3/3/2021, 85531 AM Artikel Sahabat, kita harus meyakini bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini milik Allah. Segala yang ada pada diri kita, anak, harta, dan lainnya, hanyalah titipan dari Allah. Allah menguji orang-orang yang beriman dengan segala yang dimilikinya. Karena belum termasuk orang-orang yang beriman ketika ia belum mendapatkan ujian dari Allah. Ujian yang Allah berikan datang dari segala arah, termasuk dari harta kita. Allah menitipkan harta kepada kita sebagai ujian, karena harta yang kita miliki akan kita pertanggung jawabkan di hadapan Allah. Dalam firman-Nya “Bahwa dalam setiap harta terdapat hak orang lain orang yang meminta-minta dan orang yang tidak meminta-minta.” QS. Adz-Dzaariyat 19. Dalam harta yang dititipkan oleh Allah pada kita, terdapat hak-hak orang lain di dalamnya. Oleh karena itu, kita harus membersihkan harta kita dari hak-hak orang lain dengan menunaikan zakat. Sebutan zakat mensucikan harta, maksudnya adalah ketika seseorang telah menunaikan zakat dari kekayaannya, berarti ia telah membersihkan hartanya dengan cara menghilangkan hak orang lain yang masih bercampur dengan hartanya itu. Yuk sucikan harta BahagiaBersama Link zakat Transfer Zakat BCA 094 301 6001 Bank Syariah Mandiri 701 551824 8 Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555 Related Posts
BersihkanHARTA & JIWA dengan ZAKAT . Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 : 4 menit membaca Tak melulu memberikan zakat berupa beras saja, tapi ada bentuk zakat lain yang bisa kita berikan, misalnya saja adalah emas dan perak. Nah, perlu banget nih tahu dan mengenal zakat emas dan perak yang mungkin lupa kita bayarkan. Sebagai umat muslim kita diwajibkan untuk membayar zakat. Ini sebagai bentuk ketaatan kita dengan melakukan salah satu dari rukun Islam. Zakat sendiri memiliki arti bersih, subur, berkat, suci dan berkembang. Jadi maksud dari kita mengeluarkan zakat adalah untuk membersihkan harta yang kita miliki. Zakat ada dua jenis yaitu zakat fitrah atau zakat badan dan zakat mal. Zakat fitrah dilakukan hanya pada saat bulan Ramadhan saja sesuai dengan ketentuannya. Biasanya kita di Indonesia membayar zakat fitrah dengan beras atau uang. Sedangkan untuk zakat mal atau sering juga disebut dengan zakat harta bisa berupa emas, perak, buah-buahan, hewan ternak, makanan pokok dan aset dagang. Mungkin dari kita banyak yang belum tahu tentang zakat emas dan perak. Zakat ini harus dikeluarkan jika kepemilikan emas dan perak sudah mencapai ketentuan. Nah kali ini kita akan berikan informasi untuk mengenal zakat emas dan perak agar harta yang kita miliki juga lebih berkah. Simak terus tulisan mengenal zakat emas dan perak di bawah ini ya! Baca Juga Ini Loh Bedanya Kredit Syariah dan Konvensional Mengenal Zakat Emas Dan Perak Meskipun dalam Islam sudah ditentukan dari dahulu bahwa kita juga wajib membersihkan harta kita dengan zakat, nyatanya masih banyak yang belum melakukannya. Entah karena tidak tahu atau tidak mau tahu. Harta yang kita punya di dunia sejatinya bukan semuanya milik kita. Ada bagian 2,5 persen milik mereka yang membutuhkan. Harta yang digunakan untuk zakat atau sedekah, sudah pasti akan diberkahi oleh Allah SWT dan akan dikembalikan berlipat ganda. Nah untuk lebih mengenal zakat emas dan perak, kita mesti tahu dulu sampai seberapa banyak emas dan perak harus dikeluarkan zakatnya. Aturan Zakat Emas dan Perak Zakat emas dan perak mesti dikeluarkan oleh kita umat Islam jika sudah mencapai nisab dan memenuhi syarat haul. Sedangkan aturan untuk nisab emas dan perak antara lain sebagai berikut Nisab untuk logam mulia emas adalah sebesar 85 gram atau senilai 20 dinar emasNisab untuk logam mulia perak adalah sebesar 595 gramSyarat haul emas dan perak adalah emas dan perak itu sudah dimiliki paling tidak setahun tanpa pernah digadaikan atau diperjualbelikan Jadi, setelah kita mengenal zakat emas dan perak dan aturannya ini, berarti jika kita mempunyai emas sebesar 85 gram sudah setahun dan tidak pernah diperjualbelikan apalagi digadaikan, maka kita wajib hukumnya untuk membayar zakat mal. Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak Lalu bagaimana perhitungan zakat emas dan perak ini? Menurut Badan Amil Zakat Nasional untuk menghitung zakat logam mulia berupa emas dan perak adalah sebagai berikut 2,5% x jumlah emas atau perak yang dimiliki selama setahun. Mari asumsikan kita memiliki emas sebanyak 100 gram dan itu sudah setahun dimiliki maka kita sudah harus wajib membayar zakat. Jika harga emas senilai Rp per gramnya maka nilai total emas itu sebesar Rp lima puluh juta rupiah. Lalu perhitungan zakat emasnya 2,5% dikalikan dengan nilai total emas tersebut yaitu 2,5% x Rp = Rp satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah. Jadi zakat yang kita bayarkan sebesar Rp Ternyata tidak semua logam mulia seperti emas, perak atau lainnya wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Tapi ini juga menjadi pandangan yang berbeda di kalangan ulama. Ada ulama yang mengatakan bahwa emas atau perak yang digunakan sebagai perhiasan yang sering dipakai tidak perlu dikeluarkan zakatnya meski sudah mencapai nisab serta syarat haulnya. Zakat hanya dikeluarkan untuk emas batangan, emas ukir atau souvenir yang tidak dipakai sehari-hari. Sedangkan menurut pandangan mazhab Hanafi, semua logam mulia baik itu hanya disimpan saja maupun dipakai sehari-hari wajib dizakatkan. Nah setelah mengenal zakat emas dan perak dalam hal aturan serta cara penghitungannya tentu kita juga harus tahu bagaimana fungsi zakat emas dan perak ini. Fungsi Zakat Emas dan Perak Setiap nilai yang kita keluarkan pasti memiliki fungsi dalam kehidupan kita. Berikut fungsi zakat emas dan perak dari segi agama Menyempurnakan imanBukti ketaatan dan keimananMembersihkan diri serta hatiMenenangkan jiwaSebagai tiket ke surgaPelindung di hari akhirMembawa kebaikanMenghapus dosaMembentengi diri dari bencanaMenghilangkan rasa iri dengkiMembiasakan diri saling membantuMencegah kriminalitasMerendahkan hatiMeningkatkan rezekiMendapatkan keberkahan hartaMembersihkan harta Dengan mengenal zakat emas dan perak ini akan menyelamatkan kita dari dosa-dosa karena tidak membayar zakat. Baca Juga Bank Ini Menerima Sertifikat Rumah Sebagai Jaminan Perintah untuk membayar zakat emas dan perak sendiri juga tertuang dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 34 yang berbunyi “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.” Pada zaman Rasul pembayaran zakat dilakukan secara manual. Tapi sekarang membayar zakat bisa dilakukan secara online loh. Ada banyak sekali website amal yang membantu kita untuk membayar zakat emas dan perak ini. Jadi tunggu apa lagi? Selain membayar zakat yang tak boleh dilupakan, kita pun bisa menggunakan emas dan perak sebagai tabungan dan investasi. Jadi ini akan membuat kondisi keuanganmu di masa depan lebih stabil. Kini juga ada berbagai pilihan tabungan yang bisa dibandingkan melalui dan bisa kamu buka secara online dengan mudah dan cepat. Yuk, ajukan tabunganmu sekarang juga melalui Lebih seperti ini .