Hak-Hak Perempuan. Pasca terjadinya perceraian perempuan berhak mendapat: Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
Harta bersama dapat dituntut oleh istri sebagai penggugat dalam perkara cerai gugat berdasarkan Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019ยณ. Hakim dapat memutuskan pembagian harta bersama berdasarkan pertimbangan keadilan dan kewajaranยฒโต. (1) Hak-hak Istri Setelah
INTISARI JAWABAN ULASAN LENGKAP Intisari: Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Jadi, kewajiban mantan suami menafkahi mantan istri itu ditentukan oleh pengadilan. Hal ini bergantung pada pertimbangan hakim.
.