Nilaikeadilan adalah salah satu jenis nilai yang menjadi tujuan dari perwujudan hukum, oleh karena itu keadilan selalu berkaitan dengan hukum. Dalam ilmu filsafat sendiri, keadilan adalah salah satu persoalan yang cukup mendasar. Keadilan adalah salah satu jenis yang sifatnya abstrak, sehingga keadilan sulit diukur. Ilustrasi budaya dalam dunia kerja. Sumber foto UnsplashSetiap pekerjaan atau organisasi memiliki budaya kerja tersendiri. Biasanya budaya tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti nilai perusahaan, tempat, latar belakang, hingga kepemimpinan. Salah satu contoh budaya organisasi dalam dunia kerja adalah budaya kepemimpinan. Selain itu, masih ada beberapa contoh budaya dalam organisasi lain yang akan diulas dalam artikel ini. Mari simak pembahasannya hingga Budaya Organisasi di Dunia Kerja dan KarakteristiknyaIlustrasi budaya dalam dunia kerja. Sumber foto UnsplashMengutip buku Manajemen Sumber Daya Manusia di Era Revolusi Industri karya Prayogo Kusumaryoko, budaya adalah sikap, nilai, keyakinan, dan perilaku yang dimiliki bersama. Budaya dapat berlaku di mana saja, baik di rumah hingga di sebuah perusahaan atau organisasi tempat kita bekerja. Dunia kerja juga mempunyai sebuah budaya yang penting untuk diikuti. Budaya kerja sendiri mencerminkan cara orang-orang bekerja sama, berinteraksi, dan berkomunikasi satu sama lain dalam perusahaan atau organisasi tersebut. Berikut adalah beberapa contoh budaya organisasi di dunia kerja beserta Budaya Kepemimpinan TerbukaOrganisasi dengan budaya ini mendorong komunikasi terbuka antara pemimpin dan anggota tim. Pemimpin bersedia mendengarkan masukan dan ide-ide dari semua tingkatan Budaya InovasiBudaya inovasi mendorong karyawan untuk berpikir kreatif, mencoba hal baru, dan mengembangkan ide-ide inovatif. Organisasi dengan budaya ini memberikan ruang bagi eksperimen dan gagal merupakan bagian dari proses Budaya KolaborasiOrganisasi dengan budaya kolaboratif menekankan kerjasama tim dan kerjasama lintas departemen. Tim bekerja bersama untuk mencapai tujuan bersama dan saling berbagi pengetahuan dan sumber Budaya Berorientasi pada KualitasBudaya ini menekankan pentingnya standar kualitas tinggi dalam setiap aspek pekerjaan. Organisasi dengan budaya ini fokus pada kepuasan pelanggan dan kualitas produk atau layanan yang Budaya Berorientasi Pada Pelayanan Organisasi dengan budaya ini menempatkan kepuasan pelanggan sebagai prioritas utama. Setiap anggota tim diarahkan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan Budaya FleksibilitasBudaya fleksibel menghargai adaptabilitas dan responsivitas terhadap perubahan. Organisasi dengan budaya ini mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan pasar, teknologi, atau kebutuhan Budaya Kerja Keseimbangan HidupBudaya ini mendorong keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi karyawan. Organisasi memberikan dukungan dan kebijakan yang memungkinkan karyawan menjaga keseimbangan yang sehat antara pekerjaan dan kehidupan Budaya Pembelajaran Organisasi dengan budaya pembelajaran menghargai pendekatan belajar sepanjang hayat. Karyawan didorong untuk terus mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka melalui pelatihan, pengembangan diri, dan berbagi Budaya Keadilan Budaya ini mendorong kesetaraan, inklusivitas, dan penghormatan terhadap keberagaman. Organisasi menciptakan lingkungan yang adil dan inklusif untuk semua anggota tim, tanpa memandang latar belakang atau identitas Budaya Kinerja Tinggi Budaya ini menekankan pencapaian target dan kinerja yang tinggi. Organisasi menetapkan standar yang tinggi dan memberikan penghargaan untuk pencapaian yang luar beberapa contoh budaya organisasi yang sering diterapkan dalam dunia kerja. RAF
Masingmasing sila mengandung butir-butir pengamalan, beserta nilai-nilai dan maknanya yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Berikut pengamalan sila ke 5 dengan bunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" yang dilansir dari website resmi BPIP mengandung 20 butir pengamalan, yaitu sebagai berikut: Mengembangkan

Keadilan sosial adalah pengakuan, pembelaan dan perlindungan hak dan kewajiban warga negara apapun kondisinya. Ini mencari kesempatan yang sama di antara warga negara berdasarkan undang-undang inklusi. Keadilan sosial adalah nilai yang mempromosikan penghormatan yang sama terhadap hak dan kewajiban setiap manusia dalam masyarakat tertentu. Keadilan sosial umumnya difokuskan pada distribusi barang dan jasa dasar yang adil dan merata yang diperlukan untuk perkembangan dan perkembangan seseorang dalam masyarakat, seperti, misalnya, kesejahteraan sosial-afektif, pendidikan, kesehatan dan hak. Manusia. Hari Keadilan Sosial sedunia atau internasional dirayakan pada tanggal 20 Februari. Hari ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB sebagai cara untuk memperingati dan memastikan nilai sosial yang mendasar ini. Pentingnya keadilan sosial terletak pada kenyataan bahwa ia mendorong integrasi dan perlindungan dari eksploitasi yang paling rentan, untuk bergerak menuju masyarakat yang lebih adil dan setara. Karakteristik keadilan sosial Keadilan sosial dicirikan sebagai salah satu nilai sosial terpenting dalam masyarakat. Keadilan sosial menjamin kebaikan bersama dan hidup berdampingan secara harmonis dari masyarakat tempat kita tinggal. Keadilan menjamin keseimbangan antara kebaikan individu dan kebaikan bersama berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental. Dalam pengertian ini, keadilan sosial memfokuskan upayanya pada pencarian keadilan dalam berbagai masalah sosial yang masih perlu diselesaikan. Prinsip keadilan sosial Konsep keadilan sosial muncul di tengah Revolusi Industri kedua di abad ke-19, tepat sebelum pecahnya Perang Dunia Pertama. Prinsip-prinsip keadilan sosial muncul melawan kemunculan apa yang disebut kelas pekerja melawan eksploitasi kelas pekerja oleh borjuasi, yang masalahnya dikenal sebagai masalah sosial. Dalam apa yang dikenal sebagai keadilan sosial kita dapat menemukan konsep-konsep seperti keadilan distributif, istilah yang diselamatkan dari penulis seperti Aristoteles, menunjukkan kontribusi yang dimiliki masing-masing orang kepada masyarakat. Di sisi lain, terdapat keadilan retributif yang mengindikasikan penerapan hukum terhadap kejahatan yang dilakukan dalam masyarakat tertentu. Penting untuk ditekankan bahwa keadilan sosial sebagian besar mengikuti prinsip nilai-nilai sosial yang fundamental untuk fungsi yang seimbang dan harmonis dalam masyarakat. Jenis keadilan sosial Jenis-jenis keadilan sosial dikategorikan dalam bidang sosial di mana ia diterapkan. Dengan demikian, bidang-bidang yang telah bekerja sejak Revolusi Industri diindikasikan, seperti Keadilan sosial ketenagakerjaan memastikan hubungan yang sehat antara pekerja dan pemberi kerja, serta kondisi fisik dan psikologis yang diperlukan agar karyawan dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Keadilan sosial ekonomi mengatur bahwa distribusi kekayaan cenderung pada keadaan keadilan, yang tidak diakumulasikan hanya oleh sebagian, karena sebagai akibatnya, menciptakan disparitas kelas sosial yang ekstrim, di antara ketidakadilan sosial lainnya. Keadilan sosial kesehatan hak atas kesehatan harus dijamin untuk semua manusia secara setara, menjadi hak fundamental yang dapat diakses setiap orang, memastikan kesehatan tubuh dan pikiran. Keadilan dan kesetaraan sosial Keadilan sosial menyiratkan kesetaraan keadilan. Keadilan sosial biasanya disebut sebagai sinonim dari kesetaraan sosial, tetapi mereka berbeda dalam hal ekspresi pencarian persamaan. Secara umum, keadilan sosial mengimplikasikan penciptaan dan penerapan hukum yang memungkinkannya berjalan. Kesetaraan sosial, di sisi lain, mencakup semua jenis kesetaraan, baik tertulis maupun tidak, yang menarik bagi keadilan moral. Contoh Berikut beberapa contoh keadilan sosial yang akan membuat Anda tersenyum 1. Hukum yang melarang eksploitasi, pelecehan dan pelecehan seksual. Eksploitasi, pelecehan dan pelecehan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia yang jujur ​​dan melanggengkan ketidaksetaraan sosial. Untuk alasan ini, ada undang-undang yang mendukung perlindungan orang, terutama perempuan, yang berisiko dan untuk menghukum para pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan tersebut. Ada juga program pelatihan yang ditujukan untuk memberantas praktik-praktik ini melalui pendidikan nilai-nilai dan keramahan. 2. Beasiswa untuk pengungsi Banyak orang di dunia harus meninggalkan negaranya, dipaksa oleh kemiskinan ekstrim atau penganiayaan dari segala jenis politik, seksual, agama, dll.. Ada organisasi internasional yang mengembangkan rencana dukungan untuk memfasilitasi transit dan integrasi pengungsi di negara tuan rumah. Ini adalah kasus UNHCR, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang memiliki rencana beasiswa untuk pendidikan pengungsi. Pendidikan merupakan salah satu bentuk integrasi sosial dan promosi kesetaraan. 3. Program kredit usaha mikro. Salah satu cara untuk mendorong keadilan sosial adalah dengan mempromosikan hak atas usaha bebas di sektor yang paling tertinggal. Untuk tujuan ini, terdapat rencana kredit untuk usaha mikro yang memberikan modal untuk investasi dalam proyek ekonomi keluarga dan masyarakat, yang juga mendukung inklusi sosial. 4. Akses ke sistem kesehatan. Kesehatan adalah hak asasi manusia yang fundamental. Keadilan sosial menyiratkan jaminan akses semua warga negara ke sistem kesehatan, di mana setiap negara mengembangkan undang-undang dan program. 5. Hukum yang melarang diskriminasi rasial atau gender. Diskriminasi adalah salah satu sumber utama ketimpangan sosial di dunia, baik kita berbicara tentang diskriminasi ras atau gender. Saat ini ada undang-undang yang tidak hanya melarang diskriminasi tetapi juga berpihak pada integrasi semua sektor dalam kehidupan sosial. 6. Pengakuan hak-hak tenaga kerja. Selama bertahun-tahun, terbukti bahwa gaji saja tidak dengan sendirinya mengimbangi upaya atau kebutuhan para pekerja. Bahwa setiap orang memiliki akses ke kehidupan yang layak, berarti menyukai peluang yang sama. Dalam hal ini, ada undang-undang ketenagakerjaan yang menjamin akses ke liburan tahunan, bonus makanan, produktivitas dan transportasi, akses ke pelatihan berkelanjutan, hak mogok, langkah-langkah keamanan industri, rencana kesehatan, dll.

Reportan issue. Q. Pokok pikiran pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat". Perwujudan sikap yang mendukung dan sesuai dengan pokok pikiran pertama adalah ..
Pemerintah daerah dalam membuat peraturan harus mampu mengakomodasi kepentingan rakyat sehingga menimbulkan rasa keadilan sosial. Salah satu contoh perwujudan keadilan sosial adalah....A. membangun penyediaan fasilitas umum di setiap pemukimanB. memperoleh kesempatan sama untuk mengembangkan agamaC. jaminan kebebasan dalam memberikan hak suara di pilkadaD. menghargai kebebasan untuk menyalurkan bakat dan minat diriE. kebebasan mementukan cara dalam memilih kebutuhan kehidupanJawaban A Bank Soal PPKn
Bacajuga: Kumpulan Caption Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2021, Cocok untuk Dijadikan Status Media Sosial. Contoh pengalaman sila keempat sebagai perwujudan nilai Kerakyatan, yakni menyelesaikan masalah secara musyawarah. Kemudian, tidak memaksakan kehendak saat bermusyawarah.
jawaban Keadilan berarti memberikan perlakuan yang sama ke semua orang dan tidak membeda beda, hal tersebut dapat diwujudkan dengan membangun infrastruktur pendidikan kepada masyarakat di daerah terluar Indonesia, daerah terpencil atau di desa desa karena setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang sama, tidak membeda bedakan kualitas pelayanan di kantor kantor pemerintahan misalnya karena dia anak pejabat maka urusannya di percepat dan tidak payah antri, selanjutnya menyediakan lapangan kerja yang layak bagi warga Pemerintahan yang berdsarkan pancasila harus mampu memberikan keadilan bagi rakyatnya di segala hal dan tidak membeda bedakan dia berasal dari suku dan daerah mana, pembangunan segala sesuatu juga harus merata di setiap daerah karena itu mensejahterakan rakyat adalah tugas dari para pemimpin bangsa yang telah diberi secara hukum dan juga berbagai hal harus didahulukan demi kemakmuran bangsa dan juga tidak memaksakan kepentingan individu tertentu, semoga pemerintahan yang sekarang mampu memperhatikan kepentingan rakyatnya dan memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat lebih lanjutMateri tentang penjelasan cara mewujudkan keadilan sosial yang merupakan salah satu dari sila pancasila Materi tentang cara menjunjung tinggi nilai keadilan di masyarakat Materi tentang cara mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia Detail jawabanKelas 11Mapel ppknBab Menelusuri Dinamika Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan BeragamaKode kunci keadilan sosial, rakyat Indonesia, pemerintah
dibawah ini yang merupakan contoh perwujudan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah. A. guru memberikan nilai yang sama kepada semua muridnya. B. orangtua memberikan kasih sayang yang sama kepada semua anaknya. C. hakim memberikan hukuman yang sama kepada semua pelaku kejahatan
Abstract Justice is one of the main principles to be realized in human life on earth. No human being can live without being treated fairly. In the legal system, justice is one of the main objectives to be achieved. The Legal state of Pancasila in force in the Republic of Indonesia has a noble concept, called the Social Justice. The concept of Social Justice in the Legal state of Pancasila often not fully implemented in any legislation in force in Indonesia. As a result, many Indonesian people are still not getting good service from the state mainly related to economic, social as well as the division of the nation’s resource wealth. This paper raised fundamental issues about the conception of justice in a legal state of Pancasila. Based on the problems studied, the use of normative legal research methods. The method used is philosophical, normative, juridical and conceptual. The conclusions of papers, that social justice in the Legal State of Pancasila is the concept of justice complete and comprehensive, covering all sectors of national life that must be implemented by all citizens of the nation, especially the government, so that all people can enjoy justice in the life of body and soul, covering all aspect of life, as well as getting the resources and services equitably state based on Pancasila and the 1945 Constitution, while legal products produced within the state Pancasila law obliged to always refer to the source rather than the principle sources of law, namely Pancasila. One of them, in this case is manifested in legal products that social justice principle. Keywords Justice, Social Justice, Legal State of Pancasila _______________ A. Pendahuluan Tiada seorangpun manusia yang dapat hidup di dunia dengan kesewenang-wenangan. Demikian pula, tidak ada bagian dari masyarakat yang menginginkan kehidupan di dunia tanpa diperlakukan dengan adil. Mengingat hal tersebut, maka keadilan merupakan kebutuhan semua orang, dan sekaligus untuk terwujudnya keadilan dengan sendirinya merupakan tanggungjawab semua orang. Berdasarkan hal tersebut, keadilan merupakan suatu prinsip moral yang bersifat universal, karena di dalamnya terkandung nilai-nilai pokok yang dibutuhkan seluruh ummat manusia. “Dalam hal ini hukum ingin mencapai keseimbangan agar hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan masyarakat agar tidak terjadi kekacauan. Untuk menjamin keseimbangan tersebut maka diperlukan tujuan hukum”[1]. Keberlakukan prinsip keadilan ditunjukkan dari setiap tujuan dari sistem hukum yang dibangun setiap bangsa berupaya mewujudkan keadilan bagi semua orang. Gustav Radbruch dalam teorinya Rechtsidee menyatakan bahwa tujuan ideal hukum meliputi Keadilan Grechtmategheit Kemanfaatan Doelmaghteit Kepastian Rechmategheit Bagi Radbruch ketiga aspek ini sifatnya relatif, artinya dapat berubah-ubah. Pada suatu saat dapat lebih mengedepankan keadilan dan menggeser kegunaan dan kepastian hukum. Namun pada saat berbeda dapat mengedepankan kepastian atau kemanfaatan. Relasi yang bersifat relatif dan berubah-ubah ini tentu kurang memuaskan. Meuwissen memilih kebebasan sebagai landasan dan cita hukum. Kebebasan yang dimaksud bukan kesewenangan, karena kebebasan tidak berkaitan dengan apa yang kita inginkan. Tetapi berkenaan dengan hal menginginkan apa yang kita ingini. “Dengan kebebasan kita dapat menghubungkan kepastian, keadilan, persamaan dan sebagainya ketimbang mengikuti Radbruch”.[2] Prinsip keadilan sudah seharusnya dapat ditemukan dalam setiap peraturan perundang-undangan sebagaimana asas konstitusionalisme dalam negara hukum. Dalam dasar negara Indonesia yang juga berfungsi sebagai sumber daripada semua sumber hukum, yakni Pancasila, konsep keadilan mendapat porsi utama dalam ideologi berbangsa. Sila kedua menyatakan “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, kemudian sila kelima menyatakan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Terhadap dua kata “adil” yang muncul pada dua sila dalam Pancasila tersebut mengindikasikan bahwa keadilan merupakan salah satu prinsip utama yang harus diperhatikan dalam menyelenggarakan negara. Selain itu, apabila merujuk ke dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, disebutkan bahwa cita bernegara Indonesia adalah, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Indonesia merupakan negara hukum, hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 berbunyi “Negara Indonesia Adalah Negara Hukum”. Artinya Negara menegakkan kekuasaan hukum sebagai kekuasaan yang tertinggi supreme. Dalam Teori Kedaulatan Hukum atau Rechts Souvereineteit, supremasi hukum mengandung arti bahwa hukum memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Penguasa, rakyat dan negara segara sekalipun, harus tunduk pada hukum. Dalam negara hukum modern, supremasi hukum menunjuk pada ”the rule of law, and not of man” hukum yang memerintah dalam suatu negara, bukan kehendak manusia. Dalam posisi sebagai negara hukum tersebut, maka produk-produk hukum yang dilahirkan harus mengacu dan bersumber dari hukum-hukum dasar yakni Pancasila dan UUD 1945. Keadilan yang tersurat secara ringkas di dalam sila Pancasila maupun pembukaan UUD 1945 sudah seharusnya diterjemahkan secara tepat baik makna maupun tujuan yang terkandung di dalamnya ke dalam suatu produk peraturan perundang-undangan yang dibuat dan diberlakukan. Hal ini mengingat dalam supremasi hukum tidak sesederhana tersedianya suatu peraturan gezetz, wet, rule, namun lebih dari itu adalah perlunya kemampuan menegakkan substansi kaidah recht, norm. Dalam hal ini Syafran Sofyan menyatakan, “ius sebenarnya tidak sama dengan lege, wet atau lex. Lege menunjuk pada aturan-aturan hukum yang faktual ditetapkan, tanpa mempersoalkan mutunya, sedangkan ius menunjuk pada cita-cita hukum yang harus tercermin dalam hukum, yakni sebagai hukum”[3]. B. Rumusan Masalah Bagaimana konsepsi keadilan Sosial dalam Negara hukum Pancasila? C. Metode Penelitian Berdasarkan permasalahan yang diteliti, maka digunakan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.[4] Penelitian menggunakan pendekatan konseptual conceptual approach dan perundang-undangan statute approach. D. Pembahasan 1. Konsep Keadilan “Pembicaraan mengenai keadilan selalu terkait dengan pembahasan mengenai hukum itu sendiri”[5]. Kata “keadilan” atau disebut “justice” dalam bahasa Inggris, berasal kata“iustitia” dalam bahasa latin. Kata “justice” beberapa makna yakni; 1 secara atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair sinonimnya justness, 2 sebagai tindakan berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman sinonimnya judicature, dan 3 orang, yaitu pejabat publik yang berhak menentukan persyaratan sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan sinonimnya judge, jurist, magistrate.[6] Sedangkan kata “adil” dalam bahasa Indonesia bahasa Arab “al adl”[7] yang mempunyai arti “sesuatu yang baik”, “sikap yang tidak memihak”, “penjagaan hak-hak seseorang” serta “cara yang tepat dalam mengambil keputusan”. Dalam upaya menjelaskan kata keadilan dapat digunakan kata lain yakni sinonim seperti qisth, hukm, dan sebagainya. Sedangkan akar kata “adl” dalam berbagai bentuk konjugatifnya bisa saja kehilangan kaitannya yang langsung dengan sisi keadilan itu misalnya “ta’dilu” dalam arti mempersekutukan Tuhan dan “adl” dalam arti tebusan.[8] Perdebatan tentang keadilan telah melahirkan berbagai aliran pemikiran hukum dan teori-teori sosial lainnya. Dua sisi ekstrim keadilan, adalah keadilan yang dipahami sebagai sesuatu yang rasional dan pada sisi lainnya dipahami secara irasional. Selain itu, masih terdapat varian yang berada di antara kedua sisi ekstrim tersebut. Bangsa Romawi, dengan berpedoman pada Aristoteles, merumuskan bahwa “Justitia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuere” Keadilan adalah kehendak yang tetap dan tak ada akhirnya untuk memberi kepada tiap orang apa yang menjadi haknya. Rumusan ini tercantum dalam Cospus Iuris Civilis. Keadilan merupakan tujuan hukum, juga sering disebut dengan “ius suum cuique tribuere”[9] memberikan kepada tiap orang apa yang menjadi haknya, dapat ditafsirkan secara bebeda-beda. Untuk itu Aristoteles membedakan dua macam keadilan, sebagaimana dijelaskan oleh Donald Albert Rumokoy[10] yakni Keadilan Distributif keadilan yang bersifat menyalurkan yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang menurut jasa according to merit. Keadilan ini bersifat proporsional, dimana proporsional berarti persamaan dalam rasio for proportion is equality of ratios. Walaupun nyatanya orang menerima jumlah yang tidak sama, tetapi dalam nalar ratio ada persamaan sebab penyaluran itu dilakukan berdasarkan jasa merit masing-masing. Contohnya, kepada pegawai negeri golongan lebih tinggi akan ditetapkan gaji pokok awal yang lebih tinggi daripada gaji pokok awal dari pegawai negeri yang berpangkat lebih rendah. Jumlah rupiah yang ditetapkan antara dua orang itu nyatanya tidak sama, tetapi dalam nalar ratio ada persamaan berdasarkan pertimbangan proporsional menurut jasa masing-masing.[11] Keadilan ini tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya, jadi bukanlah persamaan, melainkan kesebandingan. Keadilan distributif ini terutama menguasai hubungan antara masyarakat, khususnya negara, dan individu. Mengenai Keadilan distributif, John Rawls dalam bukunya A Theory of Justice[12], melalui teori Justice as Fairness Keadilan sebagai Kelayakan. John Rawls menjelaskan semenjak keadaan alamiah state of nature, status naturalis dimana kehendak dibuat perjanjian masyarakat social contract untuk beralih ke keadaan bermasyarakat status civilis. Menurut Rawls ini merupakan situasi yang layak fair untuk memperkirakan apa yang merupakan kemauan orang-orang. Dalam situasi ini orang-orang selayaknya sepakat atas dua asas, yaitu Pertama, “Asas Kebebasan liberty principle, yaitu setiap orang mempunyai hak-hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, sama luasnya dengan kebebasan serupa dari orang-orang lain. Asas ini karena orang-orang selayaknya membutuhkan kesetaraan dalam penerapan hak dan kewajiban dasar”[13]. Kedua, “Asas Perbedaan difference principle, yaitu ketimpangan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memenuhi dua hal Semua posisi dan jabatan terbuka bagi semua orang menurut syarat-syarat kesetaraan peluang yang fair fair equality of opportunity; dan Keuntungan terbesar untuk anggota -anggota masyarakat yang paling tidak beruntung”[14]. Hal demikian berkonsekwensi pada pemberian keuntungan bagi semua orang, khususnya kepada orang-orang yang paling tidak beruntung. Keadilan Komutatif Aristoteles menjelaskan sebagai keadilan yang bersifat membetulkan rectificatory justice, “yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan”. Keadilan ini berlaku untuk hubungan antar individu, dimana hubungan ini ada yang bersifat sukarela voluntary, seperti dalam jual beli dan sewa menyewa, dan ada yang bersifat tidak suka rela involuntary seperti pencurian dan pembunuhan. Penerapan keadilan ini terutama dalam hubungan antar individu, misalnya pertukaran barang dan jasa yang terjadi, sedapat mungkin terdapat persamaan atau kesetaraan yang dipertukarkan. Keadilan yang bersifat membetulkan rectificatory justice ini dipertahankan oleh Immanual Kant dalam bidang hukum pidana, khususnya dalam penerapan hukuman mati. Kant berpendapat bahwa hukuman pengadilan dikenakan semata-mata karena orang melakukan kejahatan. Dalam hal ini keadilan berpegang pada asas persamaan principle of equality. Barangsiapa melakukan pembunuhan harus mati. Baik keadilan distributif maupun keadilan komutatif sekalipun tampak berbeda, tetapi keduanya merupakan keadilan karena masing-masing dimaksudkan untuk diterapkan pada bidang yang berbeda. Keadilan distributif dimaksudkan untuk diterapkan pada hubungan masyarakat , khususnya negara, dan individu. Sedangkan keadilan komutatif dimaksudkan untuk diterapkan pada hubungan antar individu. 2. Keadilan Sosial Negara Pancasila adalah negara bangsa yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia yang merupakan Makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama Keadilan Sosial. Keadilan sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab, sebagaimana dimaksud pada sila kedua. Manusia pada hakikatnya adalah adil dan beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap diri sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkungan alamnya. Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan Keadilan Sosial, yang meliputi tiga hal yaitu keadilan distributif keadilan membagi, yaitu negara terhadap warganya, keadilan legal keadilan bertaat, yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan, dan keadilan komutatif keadilan antar sesama warga negara, yaitu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik[15]. Sebagai suatu negara yang berkeadilan sosial maka negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai suatu negara kebangsaan, mempunyai tujuan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan warganya tujuan khusus. Selain itu masih mempunyai tujuan yang berkorelasi dengan dunia internasional, yakni “…..ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Dalam pengertian ini maka negara Indonesia sebagai negara kebangsaan adalah berdasar keadilan sosial dalam melindungi dan mensejahterakan warganya, demikian pula dalam pergaulan masyarakat internasional berprinsip dasar pada kemerdekan serta keadilan dalam hidup masyarakat. Realisasi dan perlindungan keadilan dalam hidup bersama dalam suatu negara kebangsaan, mengharuskan negara untuk menciptakan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus merupakan suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Sehingga sebagai suatu negara hukum harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok yaitu ; pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas, dan legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya. Konsekuensinya sebagai suatu negara hukum yang berkeadilan sosial maka negara Indonesia harus mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia, yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 1 dan 2,Pasal 28, Pasal 29 ayat 2, Pasal 31 ayat 1. Demikianlah sebagai suatu negara yang berkeadilan maka negara berkewajiban melindugi hak-hak asasi warganya, sebaliknya warga negara berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan sebagai manifestasi keadilan legal dalam hidup bersama. Keadilan sosial diwujudkan dalam kehendak dalam melaksanakan kesejahteraan umum, yakni kepada sekalian masyarakat yang meliputi warga negara dan penduduknya. Keadilan sosial di bidang kemasyarakatan menjadi suatu segi dari “perikeadilan” yang beriringan dengan “perikemanusiaan” yang sempat dilanggar oleh penjajah pada zaman penjajahan, hal ini merupakan salah satu pesan rumusan Pembukaan alinea pertama. Selain itu, demokrasi politik juga berhubungan dengan keadilan sosial yang berwujud pada pemberian hak yang sama kepada segala warga dalam hukum dan susunan masyarakat negara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 27 dan 31 UUD 1945 Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan, Hak yang sama atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Hak untuk mendapatkan pengajaran. Keadilan politik dan keadilan ekonomi merupakan substansi terdepan dari keadilan sosial yang mencita-citakan perkembangan masyarakat dengan harapan supaya kesejahteran umum dapat terlaksana. Keadilan sosial memberi perimbangan pada kedudukan individu dalam masyarakat dan negara. Dengan adanya keadilan sosial dalam sila kelima dari dasar filsafat negara Pancasila, maka berarti bahwa di dalam negara Pancasila, makmur dan “kesejahteraan umum” sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945 tersebut harus terwujudkan dalam bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial menurut Pembukaan UUD 1945 dimaksudkan tidak hanya bagi rakyat Indonesia sendiri, akan tetapi juga bagi seluruh umat manusia. Keadilan sosial dapat dikembalikan pula kepada sifat kodrat manusia monodualis, sehingga keadilan sosial adalah sesuai pula dengan sifat hakekat negara kita sebagai negara monodualis, yakni di dalam keadilan sosial itu terkandung satu kesatuan yang statis tak berubah yaitu antara kepentingan individu dan kepentingan umum haruslah mewujud dalam keseimbangan yang dinamis. Mengenai kepentingan mana yang harus diutamakan, maka harus menyesuaikan situasi dan kondisi, yang pada umumnya adalah kepentingan orang banyak publik lebih didahulukan daripada kepentingan perseorangan individu. Hal ini bersesuaian dengan latar belakang sosial budaya masyarakat Indonesia yang komunal. Oleh karena itu, ruang lingkup tugas kerja negara dalam hal memelihara keadilan sosial dapat dibedakan antara lain Memelihara kepentingan umum, yang khusus mengenai kepentingan negara sendiri sebagai negara; Memelihara kepentingan umum dalam arti kepentingan bersama daripada para warga negara, yang tidak dapat dilakukan oleh para warga negara sendiri; Memelihara kepentingan bersama dari warga negara perseorangan yang tidak seluruhnya dapat dilakukan oleh warga negara sendiri, dalam bentuk bantuan dari negara; Memelihara kepentingan dari warga negara perseorangan, yang tidak seluruhnya dapat diselenggarakan oleh warga negara sendiri, dalam bentuk bantuan dari negara, ada kalanya negara memelihara seluruhnya kepentingan perseorangan fakir miskin, anak terlantar; Tidak semua bangsa Indonesia dalam keseluruhannya harus dilindungi, juga suku bangsa, golongan warga negara, keluarga, warga negara perseorangan; Tidak cukup ada kesejahteraan dan ketinggian martabat kehidupan umum bagi seluruh bangsa, juga harus ada kesejahteraan dan martabat kehidupan tinggi bagi suku bangsa, setiap golongan warga negara, setiap keluarga, setiap warga negara baik diselenggarakan oleh negara maupun oleh perseorangan sendiri, tidak dengan atau dengan bantuan negara.[16] Realisasi dari prinsip keadilan sosial tidak lain adalah dengan jalan pembangunan yang benar-benar dapat dilaksanakan dan berguna serta dinikmati oleh seluruh lapisan rakyat. Selain itu dalam realisasinya Pembangunan Nasional merupakan suatu upaya untuk mecapai tujuan negara, sehingga Pembangunan Nasional harus senantiasa meletakkan asas keadilan sebagai dasar operasional serta dalam penentuan berbagai macam kebijaksanaan dalam pemerintahan negara. Karena itu sangat terang bahwa di dalam negara Pancasila harus meniadakan segala bentuk kepincangan sosial dan kepincangan pembagian kekayaan nasional. Kepincangan-kepincangan demikian bukan saja tidak menjamin terwujudnya keadilan sosial, bahkan dapat menjadi faktor penghambat dari kesetiakawanan yang menjadi kekuatan penting dalam usaha kita untuk sama-sama memikul beban pembangunan. Untuk itu perlu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. 3. Negara Hukum Wirjono Projodikoro berpendapat bahwa negara hukum adalah “negara dimana para penguasa atau pemerintah sebagai penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan terikat pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku”[17]. Sedangkan Muhammad Yamin berpendapat bahwa negara hukum adalah “suatu negara yang menjalankan pemerintahan yang tidak menurut kemauan orang-orang yang memegang kekuasaan, melainkan menurut aturan tertulis yang dibuat oleh badan-badan perwakilan rakyat yang terbentuk secara sah, sesuai dengan asas the laws and not menshall govern”[18]. Sementara itu, Joeniarto mendefinisikan “negara hukum sebagai negara dimana tindakan penguasanya harus dibatasi oleh hukum yang berlaku”[19]. Adapun unsur-unsur Negara Hukum juga dapat diacu pada konsep Rechtsstaats maupun The Rule of Law. Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu Perlindungan hak asasi manusia. Pembagian kekuasaan. Pemerintahan berdasarkan undang-undang. Peradilan tata usaha Negara[20] Keempat prinsip rechtsstaat yang dikembangkan oleh J. Stahl tersebut di atas pada pokoknya dapat digabungkan dengan ketiga prinsip The Rule of Law yang dikembangkan oleh Dicey untuk menandai ciri-ciri Negara Hukum modern di zaman sekarang. Selain dari itu, “The International Commission of Jurist”menambahkan lagi dengan independence and impartiality of judiciary principle, yakni prinsip peradilan bebas dan tidak memihak yang pada saat ini makin dibutuhkan dalam penyelenggaraan negara demokrasi. Adapun prinsip-prinsip Negara Hukum menurut The International Commission of Jurists itu adalah Negara harus tunduk pada hukum. Pemerintah menghormati hak-hak individu. Peradilan yang bebas dan tidak memihak[21]. 4. Negara Hukum Pancasila Menurut Enny Nurbaningsih, “Indonesia tidak secara murni menganut konsep rechsstaat dari tradisi hukum negara-negara Eropa Kontinental yang berdasarkan pada Civil Law System dan Legisme ataupun konsep rule of law dari tradisi hukum negara-negara Anglo Saxon yang berdasarkan pada common Law System”[22]. Sekalipun demikian, keberadaan Negara Hukum Pancasila patut diyakini telah diilhami oleh ide mendasar dari konsep rechtsstaat dan the rule of law tersebut. Konsep Negara Hukum Pancasila pada hakikatnya memiliki elemen yang terkandung dalam konsep the rule of law maupun dalam konsep rechtsstaat. Dalam hal ini, berarti Negara Hukum Pancasila mendekatkan atau menjadikan rechtsstaat dan the rule of law sebagai konsep yang saling melengkapi dan terintegrasi, selain menerima prinsip kepastian hukum sebagai sendi utama pada konsep rechtsstaat juga sekaligus menerima prinsip rasa keadilan dalam konsep the rule of law. Secara konstitusional Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa “Indonesia adalah Negara hukum”, namun tidak secara eksplisit rumusan tersebut mencantumkan kata Pancasila. Ketiadaan kata Pancasila dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tersebut bukan berarti bahwa negara hukum Indonesia tidak dapat dikatakan sebagai negara hukum Pancasila, hal ini dengan argumentasi bahwa mengingat Pancasila merupakan dasar negara, sumber dari segala sumber hukum dan merupakan rechtsidee bangsa, maka keberadaan nilai-nilai Pancasila sudah dengan sendirinya harus dijadikan rujukan dan acuan pada produk hukum di Indonesia. Keberadaan Nilai-nilai Pancasila tersebut yang sesungguhnya dapat menjadi distingsi dari konsep negara hukum Pancasila dengan konsep rechstaat dan konsep the rule of law. Teguh Prasetyo dan Arie Purnomosidi menyatakan bahwa “Negara Hukum Pancasila adalah suatu negara hukum yang bercirikan atau berlandaskan pada nilai-nilai serta berlandaskan pada identitas dan karkteristik yang terdapat pada Pancasila”[23]. Adapun karakteristik dari Negara Hukum Pancasila meliputi, “Ketuhanan, kekeluargaan, gotong-royong, dan kerukunan”[24]. 5. Keadilan Sosial dalam Negara Hukum Pancasila Pancasila pada hakikatnya merupakan ideologi terbuka, hal ini ditunjukkan dari fungsi Pancasila sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee cita negara yang di dalamnya berisi sebagai filosofische grondslag dasar filsafat dalam bernegara dan common platforms kesepakatan para pendiri bangsa atau kalimatun sawa titik temu pemikiran-pemikiran di antara sesama warga bangsa. Dengan posisi demikian, Pancasila membuka kesempatan pada semua elemen bangsa untuk memberikan kontribusi dalam mencapai cita-cita dan nilai-nilai dasar tersebut. Sebagai dasar negara, maka Pancasila mempunyai kedudukan dan peran penting dalam mewujudkan keadilan di Indonesia. Selain itu, “dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945 dalam amandemen, maka tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis bangunan Negara Republik Indonesia”[25]. Apalagi terdapat dua sila dalam Pancasila yang secara langsung dirumuskan dengan kata “adil” dan “keadilan”. Sunaryati Hartono menggali Sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, yang mengandung makna, yaitu Percaya, bahwa sesama ciptaan dan makhluk Tuhan, setiap manusia sama martabatnya, dan berhak atas kesempatan yang sama untuk hidup sehat, sejahtera dan bahagia; Oleh karena itu menjadi kewajiban setiap orang untuk menghormati dan memperlakukan orang lain/sesama man usia dengan cara yang baik, sopan dan santun, sebagaimana setiap orang diperlakukan oleh orang lain; Berhubung dengan itu, setiap warga negara dan bangsa Indonesia serta hukum Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia dan negara Republik Indonesia berbentuk republik. Dengan lain perkataan bahwa, kami menginginkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis; Namun demikian, jika semua dan setiap orang berhak atas hak-hak asasi manusianya, maka yang membatasi hak asasi manusia seseorang itu adalah hak asasi manusia orang-orang lain. Paham inilah yang mendasari pengertian bangsa Indonesia, yang cinta damai dan hidup kekeluargaan/kebersamaan, karena saling hormat-menghormati, sopan santun, tanpa menonjolkan diri sendiri; Karena bangsa Indonesia percaya, bahwa terbentuknya bangsa Indonesia sebagai satu materi, adalah berkat Kehendak dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan bahwa setiap anak Bangsa Indonesia adalah sama satu dan yang lain, lagi pula percaya pada hak asasi manusia, maka filsafah Pancasila juga mengajarkan, bahwa setiap warga negara wajib menghormati kebebasan privacy warga negara dalam cara hidup, cara berpikir dan cara percaya/ menganut agamanya masing-masing, termasuk memilih kepercayaan dan agamanya sendiri, sepanjang tidak mengganggu, melanggar dan menghalang-halangi orang lain untuk juga menganut kepercayaan dan/atau agamanya sendiri, tanpa dihalang-halangi or- ang lain; Dengan lain perkataan Republik Indonesia menganut sila Ketuhanan Yang Maha Esa, namun Republik Indonesia bukan dan tidak pemah akan menjadi negara agama tertentu. Karena itu, Republik Indonesia mengakui eksistensi berkembangnya agama-agama lokal Indonesia maupun agama-agama dunia, sepanjang agama itu Mengakui/percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa; Tidak memperkenankan mengadakan tindakan-tindakan provokatif terhadap penganut agama lain, tetapi tetap toleran terhadap penganut agama lain sesuai asas Bhinneka Tunggal lka. Jadi sekalipun warga negara Indonesia berbeda agama, namun kami tetap satu bangsa di dalam keseragaman/suku, kepercayaan/agama/kedudukan sosial dan/atau ekonomi atau polltis dari pola kehidupan sehari-hari, sesuai dengan falsafah Hak Asasi Manusia, Ketuhanan Yang Maha Esa, sila Persatuan Bangsa dan sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bangsa dan Negara Indonesia selalu hidup rukun dan damai; baik secara internasional maupun dengan lain-lain bangsa dan negara, atas dasar saling hormat-menghormati demi pelestarian hidup di bumi, perdamaian dunia dan peningkatan kesejahteraan bangsa- bangsa dengan lain-lain bangsa dan negara atas dasar saling hormat-menghormati demi pelestarian hidup di bumi, perdamaian dunia dan peningkatan kesejahteraan bangsa- bangsa.[26] Sedangkan menggali makna Sila kelima yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, Sunaryati Hartono menyatakan sebagai berikut Sesungguhnya sila kelima ini menetapkan tujuan dan misi bangsa Indonesia bersatu di tahun 1928 dan ketika bangsa Indonesia di tahun 1945 membentuk satu negara kesatuan Republik Indonesia. Lagi pula keadilan sosial bagi seluruh bangsa secara umum juga merupakan tujuan Negara kesejahteraan yang berlandaskan hukum Social Rechtstaat. Sebagaimana kita saksikan di atas, kalau Sila Kedua berkaitan dengan Sila Pertama, begitu juga dengan Sila Kelima yang merupakan konsekuensi dari Sila Ketiga Persatuan Indonesia, Sila Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu kiranya perlu kita pahami betul akan arti “keadilan sosial” itu yang merupakan terjemahan dari istilah dan pengertian “Social Justice”. Menurut Prof. Dr. J. Viaene dalam tulisan yang berjudul “Aile reef is social reef, maa hetene is socialer dan et andere” semua bidang hukum merupakan hukum sosial, hanya bidang hukum yang satu sifatnya lebih sosial dari pada bidang hukum yang lain.[27] Pancasila membawa keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, karena sila kedua yang mementingkan individu diimbangi oleh sila ketiga terkait persatuan bangsa dan sila kelima mengenai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut Notohamidjojo[28], keadilan sosial menuntut supaya manusia hidup dengan layak dalam masyarakat. Masing-masing harus diberi kesempatan menurut menselijke waardigheid kepatutan kemanusiaan. Dalam Pembangunan dan pelaksanaan pembangunan kepatutan juga harus dikedepankan selain mengandalkan keadilan. Istilah kepatutan kemanusiaan dapat pula disebut dengan kepatutan yang wajar, proporsional atau bermartabat. Keadilan sangat berkaitan erat dengan hak. Hanya saja dalam teorisi keadilan bangsa Indonesia, hak tidak dapat dipisahkan dengan pasangan anatominya yaitu kewajiban. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab dengan tegas mengamanatkan keserasian antara hak dan kewajiban sebagai manusia yang hidup bermasyarakat. Keadilan hanya akan tegak dalam masyarakat yang beradab atau sebaliknya, selain itu hanya masyarakat beradab yang dapat menghargai keadilan. Keserasian hak dan kewajiban menunjukkan bahwa manusia adalah makhluk berdimensi monodualistis yaitu sebagai makhluk individual dan makhluk sosial kolektif. Pengertian adil bagi bangsa Indonesia pun tidak serta merta mengarah kepada suatu maksimum penggunaan barang bagi suatu komunitas average utility, dihitung per kapita menurut utilitarianisme atau ke arah suatu maksimum penggunaan barang secara merata dengan tetap memperhatikan kepribadian tiap-tiap orang menurut teori keadilan dari John Rawls.[29] Berdasarkan hal tersebut, maka implementasi dari keadilan harus sesuai dengan keseimbangan hak dan kewajiban, dengan demikian keadilan sangat menuntut keserasian antara nilai individualisme dan kolektivisme, nilai spiritualisme dan materialisme, nilai acsetisisme dan hedonisme, nilai pragmatisme dan voluntarisme, rasionalisme dan romantisme, serta empirisme dan intuisionisme. Pengertian keadilan sosial jauh lebih luas dibandingkan keadilan hukum. Keadilan sosial tidak semata menjelaskan mengenai keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi lebih dari itu keadilan sosial berbicara lebih luas tentang hak warga negara dalam sebuah negara. Keadilan sosial dalam hal ini adalah kondisi dimana rakyat mendapat distribusi yang adil atas kekayaan dan sumberdaya negara. Hal ini berkaitan dengan teori negara hukum kesejahteraan welfare state, dimana negara mempunyai kewajiban untuk melayani dan mensejahterakan rakyatnya, dalam arti seluas-luasnya. Dengan demikian, apabila pemerintah tidak dapat menyelenggaraan pelayanan tersebut, dapat dikatakan bahwa pemerintah telah berbuat tidak adil. Keadilan sosial juga berarti keadilan yang berlaku untuk seluruh rakyat seutuhnya, baik materil maupun spiritual. Keadilan dalam hal ini tidak hanya milik orang kaya, namun berlaku juga bagi orang miskin, tidak hanya bagi para pejabat, tetapi untuk rakyat biasa pula, dengan kata lain seluruh rakyat Indonesia baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam konsepsi Keadilan Sosial dalam Negara Hukum Pancasila, keadilan tidak dibatasi sektoral-sektoral, akan tetapi mencakup semua sektor secara holistik, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Diyakini, dengan meaknisme pemahaman dan implementasi demikian akan dapat terwujud cita bangsa yakni mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan. E. Kesimpulan Keadilan sosial dalam Negara Hukum Pancasila merupakan konsep keadilan yang utuh dan menyeluruh, meliputi segala sektor kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus dilaksanakan oleh semua warga bangsa terutama pemerintah, sehingga seluruh rakyat dapat menikmati keadilan dalam kehidupan jasmani dan rohaninya, meliputi segala aspek kehidupannya, serta mendapatkan sumber-sumber kekayaan dan pelayanan negara secara adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan produk hukum yang dihasilkan dalam negara hukum Pancasila wajib untuk senantiasa mengacu pada prinsip sumber daripada sumber hukum, yakni Pancasila. Salah satunya dalam hal ini adalah berwujud pada produk-produk hukum yang berprinsipkan keadilan sosial. _______________ BAHAN BACAAN Anonim, Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Match Day 5, diunduh 12 April 2016. Asshiddieqy, Jimly, Gagasan Negara Hukum Indonesia, Makalah, diunduh 10 April 2016. Hartono, CFG. Sunaryati, Mencari Makna Nilai-Nilai Falsafah di dalam Pancasila sebagai Weltanschauung Bangsa dan Negara Republik Indonesia, Makalah, Forum Dialog Nasional Bidang Hukum dan Non Hukum yang diselenggarakan oleh BPHN pada tanggal 5-7 Oktober 2011. Joeniarto, Negara Hukum, Yayasan Badan Penerbit Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1981. Notohamidjojo, Kata Pengantar Rahasia Hukum, BPK Gunung Mulia, Jakarta, 1973. Nurbaningsih, Enny, Rule Of Law dan Perkembangannya Dalam Negara Hukum Indonesia, Naskah Pidato Kepala BPHN pada diskusi diselenggarakan oleh World Justice Project, 19 Janurai 2015. Prasetyo, Teguh, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila, Media Perkasa, Yogyakarta, 2015 Prasetyo, Teguh, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung, 2015 Prasetyo, Teguh, dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012. Prasetyo, Teguh, dan Arie Purnomosidi, Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, Nusa Media, Bandung, 2015 Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1970. Rawls, John, A Theory of Justice, Alih Bahasa Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,2006. Rumokoy, Donald Albert, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Press Jakarta, 2014. Shidarta, B. Arief, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, PT Refika Aditama, Bandung, 2007. Shawir, Arsyad, Keadilan Sosial di Indonesia, diakses 10 April 2016. Sofyan, Syafran, Supremasi Hukum Dalam Rangka Mendukung Percepatan Daerah Tertinggal, makalah Kuliah Hukum dan HAM, Forkon Angkatan VI Bupati, Walikota, Ketua DPRD Lemhannas RI, Jakarta, 21 Maret 2012. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009, hlm. 13–14. Safaat, Muchammad Ali, Pemikiran Keadilan Plato, Aristoteles, dan John Rawls, sebagaimana dikutip dari diakses tanggal 6 November 2002. Teori Tentang Tujuan Hukum Lebih dalam 1, diunduh 10 April 2016. Wahid, Abdurrahman, Konsep-Konsep Keadilan, diunduh 12 April 2016. Yamin, Muhammad, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid I, Siguntang, Jakarta, 1971. _______________ [1] Teguh Prasetyo, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila, Media Perkasa, Yogyakarta, 2015, hlm. 9. [2] B. Arief Shidarta, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, PT Refika Aditama, Bandung, 2007, hlm. 20-21 [3] Syafran Sofyan, Supremasi Hukum Dalam Rangka Mendukung Percepatan Daerah Tertinggal, makalah Kuliah Hukum dan HAM, Forkon Angkatan VI Bupati, Walikota, Ketua DPRD Lemhannas RI, Jakarta, 21 Maret 2012. [4] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009, hlm. 13–14. [5] Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung, 2015, hlm. 101. [6] Muchammad Ali Safaar, Pemikiran Keadilan Plato, Aristoteles, dan John Rawls, sebagaimana dikutip dari diakses tanggal 6 November 2002. [7] Sedangkan kata “Adala” dalam kamus Rodhe University diartikan sebagai “rectitude, good morals. An Arabic legal term denoting certain qualities, possession of which is required for public and juridical functions and offices. The possessor of „adala is called „adl. A witness in proceeding before a qadl must be an „adl. In time groups of recognized, irreproachable witnesses, called shahid or „adl, came to form a brach of legal profession and acted as notaries or scriveners”. Ibid., sebagaimana dikutip dari diakses tanggal 6 November 2002. [8] Abdurrahman Wahid, Konsep-Konsep Keadilan, diunduh 12 April 2016. [9] NN, Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Match Day 5, diunduh 12 April 2016. [10] Donald Albert Rumokoy, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Press Jakarta, 2014. [11] Teori Tentang Tujuan Hukum Lebih dalam 1, diunduh 10 April 2016. [12] John Rawls, A Theory of Justice, Alih Bahasa Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,2006. [13] Teori Tentang Tujuan Hukum Lebih dalam 1, [14] Ibid. [15] Arsyad Shawir, Keadilan Sosial di Indonesia, diakses 10 April 2016. [16] Susan Next, Teori Keadilan Sosial, diakses 11 April 2016. [17] Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1970, hlm. 10. [18] Muhammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid I, Siguntang, Jakarta, 1971, hlm. 74 [19] Joeniarto, Negara Hukum, Yayasan Badan Penerbit Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1981. [20] Jimly Asshiddieqy, Gagasan Negara Hukum Indonesia, Makalah, diunduh 10 April 2016. [21] Ibid. [22] Enny Nurbaningsih, Rule Of Law dan Perkembangannya Dalam Negara Hukum Indonesia, Naskah Pidato Kepala BPHN Kemeterian Hukum dan HAM RI pada Diskusi mengenai “Rule of Law in Indonesia” yang diselenggarakan oleh World Justice Project, 19 Janurai 2015. [23] Teguh Prasetyo dan Arie Purnomosidi, Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, Nusa Media, Bandung, 2015, hlm. 48. [24] Ibid. hlm. 48. [25] Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012, hlm. 379. [26] CFG. Sunaryati Hartono, Mencari Makna Nilai-Nilai Falsafah di dalam Pancasila sebagai Weltanschauung Bangsa dan Negara Republik Indonesia, Makalah, Disampaikan dalam Forum Dialog Nasional Bidang Hukum dan Non Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementenan Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl pada tanggal 5-7 Oktober 2011. [27] Ibid. [28] Notohamidjojo, Kata Pengantar Rahasia Hukum, BPK Gunung Mulia, Jakarta, 1973, hlm. 167. [29] Arsyad Shawir, _______________ Makalah disusun oleh Erna Mastiningrum dan disampaikan pada mata kuliah Filsafat Hukum pada Prodi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dengan dosen pengampu Prof. Dr. Teguh Prasetyo, di tahun 2016 Berikutini beberapa contoh dari perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang sosial budaya antara lain, yaitu : 1. Mengambil keputusan melalui musyawarah. Musyawarah kerap kali dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang terwujud dalam pemilu yang bersifat luber jurdil. - Berikut ini contoh pengamalan perilaku atau sikap yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sila ke-5. Dikutip dari Pancasila sebagai dasar negara philosophischegrondslaag ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian dikenal sebagai sebuah "Perjanjian Luhur" bangsa Indonesia. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966, bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dirumuskan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Baca juga 10 Contoh Pengamalan Sila Pertama Pancasila, Berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa Baca juga Contoh Pengamalan Nilai Sila ke-2 Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari Adapun bunyi 5 Sila dalam Pancasila, yakni 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Baca juga Contoh Pengamalan Nilai Sila ke-2 Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari Baca juga 10 Contoh Pengamalan Sila Pertama Pancasila, Berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Sila ke-5, dikutip dari 1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. 2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. 3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. MediaSosial untuk Keadilan Sosial. Bisa dipastikan keberadaan telepon genggam (hp) saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok hampir tidak terbatas pada semua usia. Bayi baru lahir hingga akhir hayat pun diabadikan melalui alat canggih satu ini. Terkadang saking berartinya sebuah handphone bagi seseorang, sering kita mendengar celoteh 'lebih ArticlePDF Available AbstractKeadilan dan keadilan sosial memiliki sejarah pemikiran yang panjang dalam diskursus hukum dan negara. Negara merupakan figur sentral dalam perwujudan keadilan dan keadilan sosial. Dalam negara hukum Indonesia perwujudan keadilan dan keadilan sosial merupakan perjuangan yang tidak mudah dioperasionalkan. Metode`yang dipergunakan dalam kajian ini adalah yuridis normatif, dengan titikberat pada penulusuran studi pustaka. Dalam pembahasannya mengkonfirmasikan bahwa keadilan dan keadilan sosial memiliki pertemalian yang erat. Perwujudannya merupakan unsur utama, mendasar, paling rumit, luas, struktural dan abstrak. Keadilan sebagai kemauan yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang, apa yang seharusnya diterima. Keadilan sosial selalu ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, melalui pemerataan sumber daya agar kesenjangan sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat dapat dikurangi. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. PERWUJUDAN KEADILAN DAN KEADILAN SOSIAL DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA Perjuangan yang Tidak Mudah Dioperasionalkan. Purwanto Fakultas Hukum Univesitas Panca Bhakti Pontianak Email korespondensi purwantoupb Abstrak Keadilan dan keadilan sosial memiliki sejarah pemikiran yang panjang dalam diskursus hukum dan negara. Negara merupakan figur sentral dalam perwujudan keadilan dan keadilan sosial. Dalam negara hukum Indonesia perwujudan keadilan dan keadilan sosial merupakan perjuangan yang tidak mudah dioperasionalkan. Metode`yang dipergunakan dalam kajian ini adalah yuridis normatif, dengan titikberat pada penulusuran studi pustaka. Dalam pembahasannya mengkonfirmasikan bahwa keadilan dan keadilan sosial memiliki pertemalian yang erat. Perwujudannya merupakan unsur utama, mendasar, paling rumit, luas, struktural dan abstrak. Keadilan sebagai kemauan yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang, apa yang seharusnya diterima. Keadilan sosial selalu ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, melalui pemerataan sumber daya agar kesenjangan sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat dapat dikurangi. Kata Kunci Keadilan, Keadilan Sosial, Konstitusi A. Pendahuluan Perwujudan keadilan dan keadilan sosial dalam Negara hukum merupakan unsur utama, mendasar, sekaligus unsur yang paling rumit, luas, struktural dan abstrak. Kondisi ini karena konsep keadilan dan keadilan sosial, terkandung didalamnya makna perlindungan hak, persamaan derajat dan kedudukan di hadapan hukum, kesejahteraan umum, serta asas proporsionalitas antara kepentingan individu, kepentingan sosial dan negara. Keadilan dan keadilan sosial tidak selalu dapat dilahirkan dari rasionalitas, tetapi juga ditentukan oleh atmosfir sosial yang dipengaruhi oleh tata nilai dan norma lain dalam masyarakat. Dalam posisi apapun, menurut menurut Gustav Radburg1 1 Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty,Yogyakarta, 1993, hal 1-2. kehadiran hukum harus dapat mewujudkan 3 tiga nilai dasar, yaitu i nilai keadilan justice, ii kepastian certainty, dan iii nilai kemanfaatan utility. Aplikasi secara sinergi dari ketiganya tentulah tidak mudah, namun demikian idealnya dalam setiap penyusunan produk hukum maupun penegakan hukum, kehadiran ketiganya harus mendapatkan proporsi yang seimbang. Di samping pemenuhan secara seimbang ketiga unsur dasar tersebut. Sudharto P. Hadi2, mengkonstatasikan bahwa hukum yang baik good norm adalah hukum yang memuat prinsip-prinsip keberlanjutan, keadilan dan demokrasi. Sementera itu FX. Adji Samekto3, mengartikan keadilan sebagai kemauan yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang, apa yang seharusnya diterima. Peran hukum dalam persoalan keadilan adalah mewujudkan ide keadilan kedalam bentuk kongkret, agar dapat memberi manfaat bagi hubungan antar manusia. Implementasi ketiga nilai dasar keadilan, kepastian dan kemanfaatan, seringkali terdapat suatu pertentangan/antinomi, antara unsur yang satu dengan unsur yang lainnya. Satjipto Rahardjo 4 2Sudharto P. Hadi, Dimensi Hukum Pembangunan , UNDIP, Semarang, 2002, hal. v 3 Samekto, Ilmu Hukum Dalam Perkembangan Pemikiran Menuju Post Modernisme, Indepth Publising, Bandar Lampung, 2012, hal 1. 4 Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung, cetakan ketiga, 2000, hal 19. menyebutkan pertentangan tersebut terjadi, karena ketiga unsur hukum tersebut, sejatinya telah mengandung potensi pertentangan tegangan antara nilai-nilai idealnya das sollen dan nilai-nilai kenyataannya das sein. Hukum dan keadilan memiliki pertemalian yang sangat erat, menurutnya “Setiap pembicaraan mengenai hukum baik secara jelas maupun samar senantiasa merupakan pembicaraan tentang keadilan. Membicarakan hukum tidak cukup hanya sampai wujudnya sebagai suatu bangunan yang formal, tetapi perlu juga melihatnya sebagai ekspresi dari cita- cita-cita keadilan masyarakat.” Idealnya hukum yang pasti, seharusnya juga adil, dan hukum yang adil, juga seharusnya memberikan kepastian. Di sinilah kedua nilai itu mengalami situasi yang antinomis, karena menurut derajat tertentu, nilai-nilai kepastian dan keadilan, harus mampu memberikan kepastian terhadap hak tiap orang secara adil. Untuk itu dalam membuat dan melaksanakan hukum harus benar-benar mempertimbangkan bahwa dibuatnya hukum adalah untuk kebahagiaan dan kesejahteraan, tidak hanya mengandalkan pada landasan pemikiran dari perilaku manusia yang rasional-formal belaka. Jika hal tersebut terjadi, maka tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan menjadi tereliminasi dan yang muncul adalah kekuatan otoritas dari pemegang kekuasaan. Apabila perwujudan keadilan menurut Theo Huijbers 5 diserahkan pada penguasa negara, maka unsur keadilan dalam hukum sangat ditentukan oleh jiwa baik dari para penguasa Negara, baik jiwa pikirannya logistikon, jiwa perasaan dan nafsunya epithumetikon, maupun jiwa perasaan baik dan jahat thumoedes. Sementara itu, menurut Frans Magnis Suseno6, ada beberapa kata kunci yang terkait dengan perwujudan keadilan serta keadilan sosial, seperti hak, kewajiban, kontrak, fairness, ketimbalbalikan, struktur kekuasaan dan otonomi. Semua tindakan yang cenderung untuk memproduksi dan mempertahankan kebahagiaan dan kesejahtaraan masyarakat adalah adil. membangun keadilan sosial berarti menciptakan struktur yang memungkinkan pelaksanaan keadilan sosial. Masalah keadilan sosial ialah bagaimanakah mengubah struktur-struktur kekuasaan yang seakan-akan sudah memastikan ketidakadilan , artinya yang memastikan bahwa pada saat yang sama dimana masih ada golongan-golongan miskin dalam masyarakat, terdapat juga kelompok-kelompok yang dapat 5 Theo Hujbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1995, hal 23. 6 Frans Magnis Suseno, Pijar-Pijar Filsafat dari Gatholoco ke Filsafat Perempuan Dari Adam Muller ke Postmodernism, Kanisius, Yogyakarta, 2005, hal 238. hidup dengan seenaknya karena mereka menguasai sebagian besar dari hasil kerja dan hak-hak golongan yang miskin. Dalam perkembangnnya pengertian keadilan dan keadilan sosial, selalu mengikuti perkembangan kondisi kehidupan masyarakat dan struktur kekuasaan dan otonomi. Oleh karena itu perwujudan keadilan dan keadilan sosial dalam negara hukum Indonesia merupakan perjuangan yang tidak mudah dioperasionalkan, karena dalam praktiknya secara politis seringkali diaktualisasikan dalam bentuk dominasi kekuatan- kekuatan yang saling bertarung. Metode Mempergunakan metode yuridis normatif, dengan titikberat pada penulusuran studi pustaka, dengan cara menelaah terutama data sekunder yang berupa bahan hukum primer, yiatu UUD NRI 1945 dan bahan hukum sekunder diperoleh melalui pengkajian hasil penelitian, seminar, buku-buku, jurnal ilmiah yang memuat doktrin dari para pakar. Proses analisis digunakan metode analisis kualitatif. Hasil dan Pembahasan Penulusuran Makna Keadilan Asal- Usul dan Sejarah Pemikirannya Penulusuran terhadap asal- usul katanya, keadilan berasal dari kata “adil” dari bahasa Arab al- adl, yang berarti lurus dalam jiwa, tidak dikalahkan oleh hawa napsu, berhukum dengan kebenaran, tidak zalim, seimbang, setara dan sebagainya. Dalam bahasa Inggris, istilah keadilan, disebutkan dengan berbagai term, seperti justice diterjemahkan keadilan, kepantasan, ketepatan dan peradilan, fairness diterjemahkan dengan keadilan, kejujuran, kewajaran, equaty diterjemahkan keadilan, kewajaran dan hak menurut keadilan dan impartiality diterjemahkan dengan keadilan, sifat tidak memihak, sikap jujur, sikap adil, kejujuran dan sikap netral7. Dalam bahasa Indonesia, keadilan adalah sifat tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, berpegang kepada kebenaran, sepatutnya dan tidak sewenang-wenang. Secara etimologis, keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau Perdebatan mengenai keadilan terbagi atas 2 arus pemikiran, pertama adalah keadilan yang metafisik, sedangkan yang kedua, keadilan yang rasional. Keadilan yang metafisik, diwakili oleh Plato, sedangkan Keadilan yang rasional diwakili oleh pemikiran Aristoteles. Keadilan yang metafisik, sebagaimana diutarakan oleh Plato kebijaksanaan 9 . Basis pandangan Plato tersebut, mengkonsepsikan keadilan pada tataran moral, dimana keadilan menjadi nilai yang sangat dijunjung tinggi oleh segenap lapisan masyarakat. Keadilan yang rasional mengambil sumber pemikirannya dari prinsip-prinsip umum dari rasionalitas tentang keadilan. Keadilan yang rasional pada dasarnya mencoba menjawab perihal keadilan dengan cara menjelaskannya secara ilmiah, atau setidak-tidaknya kuasi-ilmiah, dan itu semua harus didasarkan pada alasan-alasan yang rasional. Sementara keadilan yang metafisik, mempercayai eksistensi keadilan sebagai sebuah kualitas atau suatu fungsi di atas dan di luar mahkluk hidup, dan oleh sebab itu tidak dapat dipahami menurut kesadaran manusia berakal. Pengertian keadilan memiliki sejarah pemikiran yang panjang, dalam diskursus hukum, sifat dari Keadilan itu dapat dilihat dalam 2 arti pokok, yakni dalam arti formal yang menuntut bahwa hukum itu berlaku secara umum, dan dalam arti materil, yang menuntut agar setiap hukum itu harus sesuai dengan cita-cita keadilan masyarak10. menyatakan bahwa keadilan itu asalnya dari inspirasi dan intuisi. dapat diperoleh dengan 7 Sulhani Hermawan, Tinjauan Keadilan Sosial Terhadap Hukum Tata Pangan Indonesia, Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 3 Oktober 2012, hal 491. 8 Ibid, hal 491. 9Maryanto, Refleksi dan Relevansi Pemikiran Filsafat Hukum Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Vol. 13 1 tahun 2003, hal 52-54. 10 Frans Magnis Suseno, Etika Politik Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia Pustaka Utama, 1991, hal 81. Namun apabila ditinjau dalam konteks yang lebih luas, pemikiran mengenai keadilan itu berkembang dengan pendekatan yang berbeda- beda, karena perbincangan tentang keadilan yang tertuang dalam banyak literatur. Sehingga perbincangan tentang keadilan, tidak mungkin tanpa melibatkan tema-tema moral, politik dan teori hukum. Menjelaskan mengenai keadilan secara tunggal hampir- hampir sulit untuk dilakukan. Thomas W Simon 11 , menyatakan bahwa para pembuat teori mendefinisikan keadilan justice dalam istilah term yang berbeda-beda. Kelompok libertarian, mendefinisikan dengan istilah kebebasan liberty, kelompok sosalis mendefinisikan dengan istilah kesetaraan, kelompok liberal mendefinisikan dengan gabungan istilah kebebasan dan keseteraan, sedangkan kaum communitarian melihat keadilan dengan istilah commod good kebaikan umum. Konsepsi Ajaran Keadilan dan Keadilan Sosial Ditelisik dari aspek lintas ruang dan waktu, awalnya ajaran keadilan bertumpu pada prinsip tata kelola masyarakat egalitarianism, menyusul prinsip perbedaan, prinsip berbasis sumberdaya, prinsip berbasis kesejahteraan, prinsip 11 Sulhani Hermawan, Tinjauan Keadilan Sosial Terhadap Hukum Tata Pangan Indonesia, Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 3 Oktober 2012, hal. 490. berbasis balasan dan terakhir prinsip libertanian. Penekanan arti keadilan yang berbeda-beda tersebut dengan sangat baik dipetakan oleh Markus Y Hage12 Perbandingan Prinsip-prinsip Keadilan Kontemporer Pokok ajaran tentang keadilan, dalil-dalil keadilan yang kedepankan Pengusung Egalitarianisme 1Keadilan sosial berkenaan dengan kedudukan atau ting-katan yang setiap orang yang seharusnya sama dalam distribusi barang dan jasa; 2Jika setiap orang itu sama, maka diperlukan pembatasan bagi kebebasan individu agar kedudukan sama masyarakat tanpa perbedaan terwujud. Pengusung Prinsip Perbedaan Dalam 1 Keadilan sosial berkenaan dengan masalah 12 Markus Y. Hage, Kepentingan Ekonomi dan Komodifikasi Dalam Hukum, Disertasi Pada PDIH UNDIP, 2011, hal. 278. maksimum pada masyarakat miskin. Pengusung Prinsip Berbasis Sumber Daya 1Setiap orang harus dibuat menerima akibat-akibat dari pilihannya, karenanya setiap orang yang memilih bekerja keras untuk memperoleh pendapatan lebih tidak dikehendaki untuk mensubsidi mereka yang malas dan karenanya kurang pendapatan. 2Setiap orang tidak boleh merasakan penderitaan akibat dari lingkungan yang berada diluar kendali mereka, karenanya setiap orang yang terlahir dengan cacat, sakit atau anugerah alamiah yang rendah tidak bertanggung- jawab ataslingkungan. distrubusi primary social good; 2Pendistribusian beban dan keuntungan sosial itu harus berdasarkan prinsip kesederajatan equality 3Tidak ada diskriminasi yang dibolehkan kecuali hal itu menguntungka n semua pihak, dan terutama segmen masyarakat yang paling tertinggal atau kurang beruntung standard hidupnya. 4Situasi ketidaksamaan harus diatur melalui prosedur standard sehingga menguntungka n segmen masyarakat yang kurang beruntung melalui jaminan maxsimum minimoru. Suatu jaminan hukum yang total, dan kondisi oranglain. 3 Setiap orang relative mudah untuk memperoleh hak-hak obsolut atas pembagian dunia yang tidak proporsional, karenanya, kepemilikan pribadi sangat layak, pasar bebas dalam akumulasi capital dan pekerjaan secara moral, sangat tepat dan dikehendaki. Keadilan merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum. Aristoteles 13 dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam yaitu keadilan distributif justitia distributiva sebagai keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing, serta keadilan komulatif justitia cummulativa sebagai keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa memperdulikan jasa 13Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Jakarta Rajawali Pers, 2012, hal. 367-368. Pengusung Prinsip Berbasis Kesejahteraan 1 Memaksimalka n kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. 2 Utiltarianisme, the great happiness for the grat number Pengusung Prinsip Berbasis Balasan 1Setiap orang harus diberi balasan/upah berdasarkan Kontribusi actual dan usahanya; 2Mengangkat standar hidup dengan membayar usaha dan capaian. 3Hanya diterapkan pada pekerjaan dewasa. Pengusung Prinsip Libertarian 1Setiap orang memiliki dirinya sendiri karena pada dasarnya dunia ini tidak ada yang memiliki. 2Setiap orang dapat memperoleh hak-hak mutlak atas pembagian dunia yang tidak proporsional, asalkan tidak memperburuk masing-masing. Dimensi kedua cakupan keadilan Aristoteles tersebut, dapat katagorikan sebagai keadilan hukum dan keadilan kesetaraan. Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa dipahami tentang kesamaan atau persamaan di depan hukum. Kesamaan proporsional atau kesetaraan memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuan, prestasi, dan sebagainya. Tidak semua yang adil menurut hukum adalah setara dan tidak semua ketidak-setaraan tidak adil menurut hukum. Makna keadilan sebagai kesetaraan menurut aristoteles ini, dipertegas dan dikembangkan lebih lanjut oleh Cicero dengan menolak hukum positif dari suatu masyarakat sebagai standar keadilan mutlak. Menurut Cicero14 keadilan itu satu, mengikat semua masyarakat dan bertumpu diatas satu sumber, yaitu akal budi yang benar. Pengesampingan nilai keadilan demi kepastian hukum merupakan suatu ironi. Cecero, pernah berucap “Summum Ius Summa Iniuria hukum tertinggi adalah ketidak adilan tertinggi. Perkembangan berikutnya pada abad pertengahan, makna 14 Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1999, hal. 32-33. keadilan sebagai kesetaraan diulas oleh Thomas Aquinas, yang membedakan keadilan dalam dua kelompok yaitu keadilan umum justitia generalis dan keadilan khusus justitia specialis. Keadilan umum adalah keadilan menurut kehendak undang-undang yang harus ditunaikan demi kepentingan umum, sedangkan keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsional. Keadilan khusus kemudian dijabarkan dalam tiga bentuk, yaitu distributif justitia distributiva adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum; komutatif justitia commutativa adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi. vindikatif justitia vindicativa adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang akan dianggap adil apabila dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya15. Hans Kelsen sebagai penganut mazhab Analitical Jurisprudence dalam Andi Ryza Fardiansyah16 , menyebutkan 15 . kedua, diakses, 10 Nopember 2014. 16 . Andi Ryza Fardiansyah, Keadilan Menurut Hans Kelsen, com/ “Bahwa keadilan sebagai kesetaraan dapat dipersamakan dengan perwujudan kebahagiaan secara umum, yaitu hadirnya sebuah kondisi sosial dimana setiap orang mendapatkan kepuasan dan kebahagiaan secara umum. Kelsen melihat bahwa keadilan adalah sesuatu yang sangat subjektif. Keadilan adalah sesuatu hal yang memiliki makna yang sangat identik dengan kebahagiaan umum”. Konsep keadilan sosial social justice berbeda dari ide keadilan hukum, keadilan politik, keadilan ekonomi, keadilan individual dan sebagainya. Tetapi konsep keadilan sosial tentu juga tidak hanya menyangkut persoalan moralitas dalam kehidupan bermasyarakat yang berbeda-beda dari satu kebudayaan ke kebudayaan lain. Namun, keseluruhan ide tentang keadilan itu pada akhirnya dapat dicakup oleh dan berujung pada ide keadilan sosial 17 . Meskipun tag/keadilan- menurut-hans-kelsen, diakses tanggal 4 Januari 2015. 17 Keadilan sosial memang harus dibedakan dari pelbagai dimensi keadilan, seperti keadilan hukum, keadilan politik, keadilan ekonomi, dan sebagainya, meskipun dapat juga dipahami bahwa keseluruhan ide tentang keadilan itu pada akhirnya dapat dicakup oleh dan berujung pada ide keadilan sosial. Karena pada akhirnya, keadilan hukum dan keadilan ekonomi harus membuahkan hasil akhir pada perwujudan keadilan sosial bagi semua. Di dalamnya, terkandung pengertian bahwa i Ketidakadilan yang ada selama ini harus ditanggulangi sampai ke titik yang terendah, ii Redistribusi kekayaan, kekuasaan dan status individu, komunitas, meminjam istilah Bertens 18 , Keadilan sosial merupakan cita-cita yang bisa dihampiri semakin dekat, tapi tidak pernah bisa direalisasikan dengan sempurna. Suteki 19 mengkonstasikan perbedaan antara keadilan sosial dan keadilan individual, sebagai berikut “Keadilan individual adalah keadilan mikro, yaitu suatu keadilan yang pelaksanaannya tergantung pada kehendak pribadi. Bentuk yang dituntutpun jelas, “perlakukanlah setiap orang secara adil”. Jika yang dibicarakan adalah keadilan sebagai fenomena sosiologis, maka keadilan itu sudah tidak lagi bersifat individual, melainkan sosial bahkan struktural. Oleh karena itu, disebut dengan keadilan sosial atau keadilan makro. Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaarmya tidak lagi tergantung pada kehendak pribadi, atau pada kebaikan- kebaikan individu yang bersikap adil, tetapi sudah bersifat struktural”. dan kekayaan sosial societal good, dan iiiNegara Pemerintah bertanggungjawab, pemerintahan untuk memastikan kualitas dasar kehidupan bagi seluruh warga negaranya. Hakekatnya, keadilan sosial sebagai pucuk kesejateraan sosial kolektif dalam suatu negara dan/atau dalam suatu daerah. 18 Bertens, K. Pengantar Etika Bisnis, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2000, hal. 93-94 19Suteki, Desain Hukum di Ruang Sosial….., Op. Cit., hal. 249. Pelaksanaan keadilan sosial tersebut sangat tergantung kepada penciptaan struktur-struktur sosial yang adil. Jika ada ketidakadilan sosial, penyebabnya adalah struktur sosial yang tidak adil. Mengusahakan keadilan sosial pun berarti harus dilakukan melalui perjuangan memperbaiki struktur-struktur sosial yang tidak adil. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materil maupun spiritual. Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakyat biasa pula, dengan kata lain seluruh rakyat Indonesia baik yang berada di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun bagi Warga Negara Indonesia yang berada di negara lain. Konsep keadilan sosial merupakan simpul dari semua dimensi dan aspek kemanusiaan tentang keadilan. Istilah keadilan sosial tersebut terkait erat dengan pembentukan struktur kehidupan masyarakat yang didasarkan atas prinsip-prinsip persamaan equality dan solidaritas. Dalam konsep keadilan sosial terkandung pengakuan akan martabat manusia yang memiliki hak-hak yang sama yang bersifat Adapun syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai berikut 1 Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat tercapai apabila tiap individu bertindak dan mengembangkan sikap adil terhadap sesame; 2 Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya. Makna Perwujudan Keadilan dan Keadilan Sosial dalam Negara Hukum Makna Perwujudan Keadilan Secara lebih operasional perwujudan dari keadilan menurut Satjipto Rahardjo 20 terkait dengan pendistribusian yang ada didalam masyarakat. Pendistribusian ini tidak selalu bersifat fisik tetapi juga non fisik intangible, antara lain barang, jasa, modal usaha kedudukan, peranan sosial, kewenangan, kekuasaan, kesempatan dan sebagainya yang memiliki nilai-nilai tertentu bagi kehidupan manusia. Untuk itu cakupan hakekat dari keadilan, menurut beliau meliputi kepada setiap orang yang seharusnya diterima; kepada setiap orang yang menurut aturan asasi dalam hubungan antar pribadi terhadap keseluruhan baik material maupun spiritual. 20 Satjipto Rahardjo Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta, 2006, hal. 56. hukum menjadi haknya; untuk memberikan hasil yang telah menjadi bagiannya; sesuatu yang dapat memuaskan kebutuhan orang; pribadi; kemerdekaan kepada individu untuk mengejar kemakmurannya; peluang kepada setiap orang untuk mencari kebenaran; sesuatu secara layak. Terkait dengan hal tersebut Satjipto Rahardjo 21 mensyaratkan pentingnya konsistensi Negara, untuk menjalankan tugas penyelenggaraan Negara, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusinya, agar keadilan benar- benar terwujud. Suatu pemerintahan yang adil adalah pemerintahan yang menjalankan roda pemerintahan dengan memenuhi kewajibannya sesuai dalam konstitusi dengan sebaik- baiknya. Sementera itu, John Rawls22 dalam karya monumentalnya A Theory of Justice, membagi konsepsi keadilan berdasarkan tiga prinsip utama yakni liberty kebebasan, equality kesamaan 21 Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Editor I Gede Joni Emirzon, Firman Muntaqo, Penerbit Buku Kompas, Jakarta Maret 2007, 22 John Rawls, A Theory of Justice Oxford Oxford University Press, 2000, hlm 52-65. dan rewards ganjaran. Prinsip kebebasan mengacu kepada kebebasan yang bersifat merata equal liberty di mana prinsip hak dan kewajiban menjadi dasar utama bagi kebebasan. Prinsip kesamaan equality, bukan berarti bahwa Rawls menolak sama sekali ketidaksamaan dalam masyarakat misal kaya-miskin, atasan- bawahan, dsb, melainkan bahwa Rawls menerima ketidaksamaan sosial dan ekonomis dengan dua syarat ketidaksamaan itu diperoleh demi keuntungan pihak yang paling lemah dalam masyarakat the difference principle dan merupakan hasil dari kompetisi terbuka dan fair fair equality of opportunity atas posisi-posisi dan jabatan-jabatan yang ada dalam masyarakat. Menurut Rawl 23 , ketidaksamaan dalam beberapa hal harus dapat diterima, seperti perbedaan terhadap perolehan keuntungan dalam hubungan atasan-bawahan, di mana prinsip ganjaran rewards menjadi acuan dalam melihat hubungan ini. Bagi Rawls selama setiap individu dapat memperoleh keuntungan melalui cara yang fair, maka pada level ini prinsip keadilan telah berjalan sebagaimana mestinya. Dengan kata lain hal prinsipil yang paling masuk akal dalam konsep keadilan adalah keadilan sebagai tujuan dari pencapaian kesepakatan bersama antar individu dalam kondisi yang fair. Terkait prinsip 23 Zainal Asikin, diakses tanggal 11 Nopember 2014 demokrasi dapat berjalan dengan baik, jika prinsip pencapaian keadilan yang fair telah berjalan dengan baik. Proyek pemikiran Rawls dalam konspesinya tentang liberalisme adalah mencari titik temu antara kebebasan liberty dan kesamaan equality. Namun prinsip kebebasan sebagai prinsip utama tidak boleh dikalahkan oleh prinsip kesamaan. Mencermati begitu luas dan abstraknya konsep keadilan, Michael Walzer dalam Suharto 24 mencoba untuk memetakan watak atau karakteristik dari keadilan, sebagai berikut “Bahwa konsep keadilan watak atau karakteristiknya adalah pluralistik-radikal, tidak ada suatu hukum universal tentang keadilan. Keadilan harus dilihat sebagai ciptaan dari suatu komunitas politik dalam suatu kurun waktu tertentu, dan penilaiannya haruslah berdasarkan yang diberikan dari dalam komunitas tersebut sendiri. Sangatlah tidak masuk akal, untuk menyatakan bahwa masyarakat yang memiliki tipe yang hirarkis bersifat tidak-adil unjust, karena distribusi kebutuhan sosial tidaklah berlangsung menurut prinsip kesetaraan”. Pendapat Walzer diatas menekankan, bahwa keadilan bukanlah hanya sebuah pertanyaan 24 Edi Suharto, Negara Kesejahteraan Sosial Indonesia Antara Hasrat dan Jerat Globalisasi Neoliberal, 2010, hlm 43 atas intepretasi dan aplikasi mengenai kriteria distribusi, melainkan juga perbedaan- perbedaan dan batas-batas di antara ruang-ruang yang berbeda. Bagi Walzer sangatlah pokok, bahwa tidak ada barang sosial yang boleh digunakan dalam artian dominasi, dan karena itu Walzer menolak pandangan bahwa konsentrasi kekuasaan politik, kekayaan, kehormatan dan terutama pemerintahan, berada di satu tangan. Kesetaraan dan kebebasan yang merupakan landasan utama praktik hukum, sebenarnya juga tidak dapat dilepaskan dari ideologi tertentu, yaitu ideologi liberalisme atau neoliberalisme. Dalam konteks hukum internasional, yang mengatur masalah ekonomi, konsep kesetaraan ini juga ditekankan sedemikian rupa, sehingga negara- negara dengan latar belakang ekonomi yang berbeda-beda, bahkan yang sangat jauh berbeda, dianggap memiliki posisi setara. Penyetaraan ini tentu saja sangat merugikan negara-negara miskin dan negara berkembang seperti Indonesia. Sama seperti hukum nasional, hukum internasional juga tidak bebas kepentingan. Kesetaraan di hadapan hukum, mengandaikan bahwa subjek hukum adalah individu- individu yang dalam dunia sosial memiliki posisi yang juga setara, yang dalam pandangan filsafat Negara barat disebut dengan egaliterial. Paham demikian sangat absurd, mengingat kesenjangan merupakan fakta yang tidak dapat disangkal lagi. Konsep kesetaraan di hadapan hukum, sejatinya merupakan penyeragaman apa yang sebenarnya tidak seragam mis aspirasi buruh vs kepentingan pemilik pabrik, pemodal kebun vs buruh kebun. Penyeragaman ini pada akhirnya hanya menguntungkan kelompok sosial yang kuat dan meminggirkan yang lemah. Merujuk pada argumen Walzer diatas, maka intervensi negara dimungkinkan dan sejauh dalam melindungi keadilan dan pluralisme. Pandangan tersebut dikenal dengan istilah komunitarian Walzer. Inti ajarannya menolak model pandangan liberal dan libertarian yang mengandaikan bahwa keadilan dan kebijakan ekonomi neoliberal bisa diberlakukan secara universal, tanpa campur-tangan negara dalam perekonomian dan kebebasan individu. Makna Perwujudan Keadilan Sosial Dalam Konstitusi Dalam konstitusi kata keadilan yang kemudian diikuti kata sosial seperti termatub pada Alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945, bukan sebuah kebetulan karena kelaziman, melainkan lebih sebagai aktualisasi norma yang mengatur hubungan sosial antar orang-orang dalam sebuah ruang sosial. Hal ini merupakan manifestasi prinsip kesederajatan dalam kehidupan bersama secara wajar, yang dalam kehidupan keseharian berwujud kesediaan untuk berguna bagi orang lain. Keadilan sosial dirumuskan sebagai sila kelima dalam Pancasila, namun maknanya menjadi lebih terasa, apabila kita langsung membacanya dari rumusan Alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945. Dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 itu, sila pertama, kedua, ketiga, dan keempat dirumuskan secara statis sebagai objek dasar negara, sebaliknya keadilan sosial dirumuskan dengan kalimat aktif. Rumusan Alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945 tersebut tertulis sebagai berikut “…. Susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusywaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Memperhatikan rumusan diatas dapat diketahui, bahwa Pertama, keadilan sosial itu dirumuskan sebagai “suatu” yang sifatnya konkrit, bukan hanya abstrak-filosofis yang tidak sekedar dijadikan jargon politik tanpa makna; Kedua, keadilan sosial itu bukan hanya sebagai subjek dasar negara yang bersifat final dan statis, tetapi merupakan sesuatu yang harus diwujudkan secara dinamis dalam suatu bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yudi Latif 25 menegaskan, satu-satunya sila Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD NRI 1945 dengan menggunakan kata kerja, adalah pernyataan tentang salah satu tujuan negara dalam rangkaian kata mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakayat Indonesia. Suatu konstruksi keadilan sosial sebagai kristalilasi moral. Sejatinya keadilan sosial menurut UUD NRI 1945 mengusung kredo equalitarianism paham masyarakat dengan perbedaan yang oleh karena itu perlu diasumsikan sama atau sederajat, bukannya kredo egalitarianism faham tentang masyarakat tanpa perbedaan dan oleh karena itu semua orang sama tanpa kecuali. Makna asasi dari kredo kesederajatan dalam konteks ke-Indonesia-an adalah ajaran untuk tidak menyamakan sesuatu yang berbeda dan tidak memaksakan persamaan untuk mengatasi perbedaan 26 . Keadilan sosial haruslah diartikan dengan sikap untuk .memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang memang berbeda karena apabila terhadap hal-hal yang berbeda diperlakukan sama justru akan menjadi tidak adil. 25 Yudi Latif, Negara Paripurna Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, PT. Gramedia, Jakarta, hlm606 26 Markus Y. Hage, Kepentingan Ekonomi dan Komodifikasi, Op Cit., hlm 358 Apabila ditelusuri makna keadilan sosial dalam Pasal 33 UUD NRI 1945 sebelum amandemen dan setelah amandemen mengalami pergeseran. Sebelum amandemen UUD NRI 1945, keadilan sosial lebih diartikan pada pemaknaan sistem perekonomian yang bersifat sosialis atau lebih tepat dikatakan sosialisme Indonesia. Sedangkan setelah diamandemen, makna keadilan sosial di bidang perekonomian lebih diarahkan pada pengertian yang bersifat Neo- sosialisme Indoenesia karena penambahan ayat 4 pada Pasal 33 UUD NRI 1945. Pada ayat 4 ini telah diintroduksi prinsip-prinsip baru sistem perekonomian ”liberal” bukan lagi komunal- seperti demokrasi, efisiensi, kemandirian dan sebagainya yang seringkali memarginalkan spirit kebersamaan sebagai esensi dari keadilan sosial27. Sementara itu, menurut Darji 27 Keadilan sosial acapkali disamakan dengan sosialisme, padahal keduanya terdapat perbedaan yang mendasar. Sosialisme lebih mementingkan sifat kebersamaan dalam persaudaraan, sedangkan keadilan sosial lebih mementingkan perlakuan hak manusia sebagaimana mestinya. Tetapi kedua-duanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur spiritual maupun material. Irwan Soleman, Keadilan Sosial Sebagai Amanah Konstitusi, /2013/03/keadilan-sosial-sebagai- diakses tanggal 12 Nopmber 2014 Darmodiharjo 28 , keadilan sosial menuntut supaya manusia hidup dengan layak dalam masyarakat. Masing-masing harus diberi kesempatan menurut menselijke waardigheid kepatutan kemanusiaan. Pelaksanaan pembangunan tidak hanya perlu mengandalkan dan mewujudkan keadilan, melainkan juga kepatutan. Istilah kepatutan kemanusiaan dapat pula disebut dengan kepatutan yang wajar atau proporsional. Merujuk ketentuan Pasal 33 UUD NRI 1945, meskipun tanpa mengurangi keterkaitan dengan dimensi keadilan yang lainnya. Tampaknya makna keadilan sosial yang tersirat lebih dominan keterkaitannya dengan keadilan ekonomi. Louis Kelso dan Mortimer Adler yang pemikirannya dikutip Jimly Asshiddiqie29, menyebutkan ada 3 tiga prinsip esensial yang bersifat interdependen dalam konsep keadilan ekonomi, yaitu Pertama, prinsip partisipasi, bahwa setiap orang bebas berpartisipasi untuk memberikan masukan input ke dalam proses ekonomi untuk membangun kehidupan bersama. Harus ada kesempatan yang sama bagi semua 28 Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2008, hlm. 156-157. 29. Jimly Asshiddiqie, Pesan Konstitusional Keadilan Sosial, Makalah Seminar Nasional disampaikan di Universitas Brawijaya Malang, tanggal 12 April 2011, hlm 4-5 orang equal opportunity, baik untuk memperoleh hak milik pribadi ataupun terlibat dalam pekerjaan produktif. Prinsip partisipasi ini tentu belum atau tidak menjamin hasil yang sama equal results. Prinsip partisipasi hanya membuka akses bagi semua untuk ikut serta dalam proses produksi, baik dengan dirinya sebagai pekerja as a worker ataupun dengan kekayaannya sebagai pemilik as an owner. Karena itu, keadilan ekonomi menolak monopoli, hak-hak khusus dan rintangan-rintangan yang bersifat eksklusif lainnya. Sedangkan prinsip distribusi berurusan dengan soal hasil, soal keluaran output yang diperoleh dari sistem ekonomi bagi setiap orang worker dan bagi setiap capital owner. Melalui pola distribusi kekayaan pribadi dalam pasar yang bebas dan terbuka, keadilan distributif distributive justice secara otomatis terkait dan harus terkait secara berimbang dengan keadilan. Kedua, prinsip distribusi, prinsip distribusi berurusan dengan soal hasil, soal keluaran output yang diperoleh dari sistem ekonomi bagi setiap orang worker dan bagi setiap capital owner. Melalui pola distribusi kekayaan pribadi dalam pasar yang bebas dan terbuka, keadilan distributif distributive justice secara otomatis terkait dan harus terkait secara berimbang dengan keadilan partisipatif participative justice, dan pendapatan menjadi terkait dengan peranserta dalam proses produksi productive contributions. Dalam keadilan distributif, yang diutamakan adalah bekerjanya sistem pasar bebas dan terbuka feee and open marketplace, bukan pemerintah. Pasar bebas dan terbuka itulah yang dianggap merupakan sarana paling objektif dan demokratis dalam menentukan harga price, upah wage, dan keuntungan profit yang adil. Namun demikian, tanpa peran negara sebagai pengendali, distorsi dalam sistem pasar yang bebas akan menciptakan ketidakadilan dalam dirinya sendiri. Ketiga, prinsip harmoni. Perlunya prinsip harmoni, karena pada prinsip partisipasi dan distribusi itu sendiri dalam praktik tidak pernah bersesuaian secara penuh, sehingga selalu saja timbul konflik sebagai akibat ketidakseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat. Prinsip harmoni merupakan prinsip pengimbang yang sangat diperlukan untuk mengatasi distorsi baik dalam input maupun output ekonomi dan melakukan koreksi yang diperlukan untuk memulihkan tata ekonomi yang adil dan seimbang bagi semua orang justice for all. Prinsip keseimbangan ini, akan menjadi rusak jika diganggu oleh adanya pelbagai kendala yang tidak adil yang membatasi partisipasi dengan monopoli atau dengan menggunakan kekayaan, untuk merugikan atau mengeksploitasi hak-hak orang lain. Prinsip ini memberikan panduan untuk pengendalian monopoli, penerapan sistem checks and balances di antara institusi- institusi sosial, dan sinkronisasi kembali antara distribusi out-take dengan partisipasi in-take. Selanjutnya dalam rumusan Pasal 33 Ayat 2 UUD NRI 1945 menyebutkan “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Frasa tersebut, merupakan dasar pemikiran agar “sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak” public goods tidak boleh didominasi oleh individu, melainkan oleh negara, untuk kepentingan masyarakat secara adil dan merata. Ketentuan Pasal 33 Ayat 2 UUD NRI 1945 tersebut merupakan wujud demokrasi ekonomi, yang merupakan landasan tata kelola Sistem Ekonomi Pancasila . Dalam demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan dan atau pemilikan masyarakat. Konsepsi ini yang sejalan dengan visi transformasi struktur ekonomi di mana tidak akan ada lagi segelintir elit yang menguasai mayoritas asset omset ekonomi nasional. Konsepsi demokrasi ekonomi sebagai suatu bentuk usaha bersama dan didasarkan asas kekeluargaan, merupakan antitesa dari ekonomi kolonial yang individual dan eksploitatif. Semangat inilah yang mendorong pemikiran bahwa negara harus ikut campur dalam perekonomian. Pemikiran bahwa negara merupakan figur sentral dalam perekonomian didasarkan pada pandangan bahwa hanya jika perekonomian berada di bawah kontrol negara, sekalipun tidak sepenuhnya maka kesejahteraan rakyat mungkin akan tercapai, karena jika perekonomian diserahkan sepenuhnya pada kalangan swasta dan individu, maka pemenuhan kesejahteraan rakyat akan sulit tercapai. Keadilan sosial selalu ditujukan untuk mewujudkan atau terciptanya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagaimana yang dikatakan oleh Mahfud MD30, bahwa Keadilan sosial dalam negara hukum pancasila mempunyai makna bahwa pendistribusian sumber daya ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan sosial terutama bagi kelompok masyarakat terbawah atau masyarakat yang lemah sosial ekonominya. Selain itu keadilan sosial juga menghendaki upaya pemerataan sumber daya agar kelompok masyarakat yang lemah dapat dientaskan dari kemiskinan dan agar kesenjangan sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat dapat dikurangi. Dengan demikian, distribusi sumber daya yang ada dapat dikatakan adil secara sosial jika dapat meningkatkan kehidupan 30 Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, hlm. 10-11 sosial ekonomi kelompok yang miskin sehingga tingkat kesenjangan sosial ekonomi antar kelompok masyarakat dapat dikurangi. Tujuan keadilan sosial adalah tersusunnya suatu masyarakat yang berkeadilan, tertib dan teratur, dimana setiap orang mendapatkan kesempatan membangun kehidupan yang layak sehingga tercipta kesejahteraan umum. Kesejahteraan umum berarti bahwa diakui dan dihormati hak asasi manusia setiap warga Negara dan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup terjangkau oleh daya beli masyarakat. Perwujudan keadilan sosial adalah perilaku untuk memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera. Simpulan dan Saran Perwujudan keadilan dan keadilan sosial dalam Negara hukum Indonesia merupakan unsur utama, mendasar, sekaligus unsur yang paling rumit dan luas dimensinya. Keadilan sebagai kemauan yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang, apa yang seharusnya diterima. Untuk itu semua tindakan yang cenderung untuk memproduksi dan mempertahankan kebahagiaan dan kesejahtaraan masyarakat adalah adil. Keadilan dan keadilan sosial memiliki pertemalian yang erat, dalam konteks negara hukum Indonesia. Terwujudnya keadilan sosial, harus didasarkan atas keadilan, ketertiban dan keteraturan, dimana setiap orang mendapatkan kesempatan membangun kehidupan yang layak sehingga tercipta kesejahteraan umum. Amanat Konstitusi menegaskan Keadilan sosial selalu ditujukan untuk mewujudkan atau terciptanya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perwujudan keadilan sosial menghendaki upaya pemerataan sumber daya agar kelompok masyarakat yang lemah dapat dientaskan dari kemiskinan dan agar kesenjangan sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat dapat dikurangi. DAFTAR PUSTAKA Ali, Assad Said. 2009. Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa. Jakarta LP3ES. Asshiddiqie, Jimly. Pesan Konstitusional Keadilan Sosial, Makalah Seminar Nasional disampaikan di Universitas Brawijaya Malang, tanggal 12 April 2011. Bertens, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta Penerbit Kanisius. Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. 2008. Pokok- Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta Gramedia Pustaka Utama. Hadi, Sudharto P. 2002. Dimensi Hukum Pembangunan. Semarang UNDIP, Semarang, 2002 Hage, Markus Y. 2011 Kepentingan Ekonomi dan Komodifikasi Dalam Hukum, Disertasi Pada PDIH UNDIP, 2011. Hermawan, Sulhani. 2012. Tinjauan Keadilan Sosial Terhadap Hukum Tata Pangan Indonesia, Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 3 Oktober 2012. om /2013/03/keadilan- sosial-sebagai- casilaSila_kedua. /2012/01/teori- Huijbers, Theo, 1999. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta Kanisius. Latif, Yudi. 2012. Negara Paripurna Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta PT. Gramedia. Mahfud MD, Moh. 2009. Penegakan Hukum Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Seminar Nasional. , 2010. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta Rajawali Pers. Maryanto. 2003. Refleksi dan Relevansi Pemikiran Filsafat Hukum Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Vol. 13 1. Mertokusumo, Sudikno. 1993 Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta Liberty. Prasetyo, Teguh dan Abdul Hakim. 2012. Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Jakarta Rajawali Pers. Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung Citra Aditya Bhakti. , 2005. Hukum Progresif, Hukum Yang Membebaskan, edisi Perdana Majalah Hukum Progresif, Program Doktor Ilmu Hukum, UNDIP. , 2006. Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta UKI Press. , 2007. Membedah Hukum Progresif, Jakarta Penerbit Buku Kompas. Rawls, John. 2000. A Theory of Justice. Oxford Oxford University Press. Samekto, 2012. Ilmu Hukum Dalam Perkembangan Pemikiran Menuju Post Modernisme. Bandarlampung Indepth Publising. Suharto, Edi. 2010. Negara Kesejahteraan Sosial Indonesia Antara Hasrat dan Jerat Globalisasi Neoliberal. Suseno, Frans Magnis. 2001. Kuasa dan Moral. Jakarta PT. Gramedia Pustaka Utama. , 2005. Pijar-Pijar Filsafat dari Gatholoco ke Filsafat Perempuan Dari Adam Muller ke Postmodernism. Yogyakarta Kanisius. ... Satjipto Raharjo Keadilan secara hukum diwujudkan sebagai bentuk distribusi kepada masyarakat secara operasional. Pendistribusian tersebut sifatnya tidak hanya dalam wujud fisik namun non fisik intangible sepertinya barang, layanan jasa, modal, peranan sosial, kewenangan, kekuasaan, dan lainnya yang diangap bernilai Purwanto, 2020 ...Siti Sururin Nasihin RobiatiThe most basic of social life is justice. The justice in question is the justice recommended by the principles of the Qur'an and Hadith. Justice is also constructed to an ideal truth morality and has a great importance for most people theoretical. This is an anticipation of action in regulating the potential for disputes small/big. Justice in Islam is expected to include the meaning of equal or equality, balance proportional, giving rights to the owner and divine justice. This also means that the rulers, officials are essentially also a mandate from God as a form of responsibility to uphold justice. Meanwhile, from the economic aspect that everyone has the same right to obtain a decent and prosperous life based on a sense of divine justice, and a sense of mutual need. This study uses an interpretive analysis with the hope of interpreting a meaning into a normative meaning.... This means that justice must fulfill a sense of justice for all strata of society in other words all Indonesian people both within the territory of the Republic of Indonesia and for Indonesian citizens residing in other countries. The requirements that must be fulfilled for the implementation of social justice are as follows 1 All citizens are obliged to act, act fairly, because social justice can be achieved if each individual acts and develops a just attitude towards others; 2 All human beings have the right to live according to human values, so they also have the right to demand and get everything related to their life needs [9]. every nation, government and citizen must guarantee the rights of each individual to have a decent life which becomes a subject of discussion in life that everyone must be guaranteed welfare, because in article 33 paragraph 3 of the 1945 Constitution which explains that the earth and water and natural resources contained therein are controlled by the state and used as much as possible for the prosperity of the people, in this case the level of welfare of a person must be considered weighing on the article. ... Binawan AndangMaria Grasia Sari SoetopoTerbitnya Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB Nomor A/RES/76/300 mengakui hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia HAM. Berkaitan dengan hal itu, artikel ini bertujuan menganalisis dampak terbitnya Resolusi PBB tersebut terhadap hukum Indonesia. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini pada pokoknya menunjukkan bahwa berbagai upaya masih perlu dilakukan untuk mendukung pengakuan terhadap hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Dalam perspektif hukum internasional, Resolusi PBB No. A/RES/76/300 perlu ditindaklanjuti dengan konvensi baru untuk menegaskan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai HAM. Indonesia sebagai negara yang terlibat dalam resolusi tersebut memiliki kewajiban moril untuk mendukung pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Penyempurnaan terhadap asas keadilan sebaiknya dilakukan terhadap beberapa undang-undang. Selain itu, Pemerintah juga perlu meningkatkan peran pengawasan dengan meningkatkan intensitas penegakan hukum untuk menjamin kepatuhan Ekawaty IsmailMellisa TowadiSarlin HiolaJustice is one of the main basic ideas in a rule or law. A rule is not considered as a law if it does not provide a sense of justice to the subject it governs. The aim of this article is to analyze the context of social justice on the effectiveness of urban drainage construction facilities system in the cities. This study used an empirical-juridical method based on the Minister of Public Works Regulation Number 12 of 2014, the implementation of Urban Drainage. The result of data analysis showed since the planning stage, the implementation of each infrastructure development in the city of Gorontalo continually refers to the spatial planning map and collaborates with the associations engaged in the environmental sector so that it reaches the development and control processes. In this case, an infrastructure of the drainage facility does not violate its designated zone. Yet, there are several zones whose utilization is not in accordance with their designation. Thus, the problem collides with the fulfillment of social justice which affects the implementation of drainage facilities merupakan salah satu ide dasar pokok dalam sebuah peraturan atau hukum. Sebuah peraturan bukanlah hukum jika tidak memberi rasa keadilan terhadap subjek yang diaturnya. Tujuan artikel ini untuk menganalisis konteks keadilan sosial pada efektivitas pembangunan fasilitas sistem drainase perkotaan di kota dengan menggunakan metode yuridis empiris berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Drainase Perkotaan. Hasil penelitian Analisis data menunjukkan bahwa setiap pelaksanaan pembangunan infrastruktur di kota Gorontalo sejak perencanaannya selalu mengacu pada peta penataan ruang wilayah dan melakukan kerjasama dengan asosiasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup sehingga sampai pada proses pembangunan dan pengendalian, sebuah infrastruktur dalam hal ini fasilitas drainase tidak menyalahi zona peruntukkannya. Meskipun masih terdapat beberapa zona yang pemanfaatannya tidak sesuai peruntukkannya sehingga permasalahan terbentur pada pemenuhan keadilan sosial yang mempengaruhi pelaksanaan pembangunan fasilitasMyrna A. SafitriRicca AnggraeniAdnan HamidKunthi TridewiyantiSebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, sistem pemasyarakatan di Indonesia telah mengubah konsep pemenjaraan pada era kolonial Belanda ke konsep pemasyarakatan. Perubahan konsep ini dimaksudkan untuk menerapkan program-program yang sifatnya menjerakan sekaligus merehabilitasi serta mereintegrasi narapidana secara sosial. Dengan demikian narapidana dapat kembali lagi menjadi warga masyarakat yang baik. Dalam praktiknya, tujuan ideal dari konsep pemasyarakatan ini tidak mudah terwujud. Persoalan-persoalan dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan ini sejatinya saling berkelindan, sehingga kebutuhan untuk mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 menjadi penting. Dalam kaitan dengan rencana perubahan hukum itu maka penting pula mempelajari bagaimana sistem pemasyarakatan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan bagaimana norma hukum baru yang akan dibentuk menguatkan nilai-nilai Pancasila. Dengan menggunakan metode penelitian doktrinal, penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 masih berisikan norma-norma yang belum lengkap atau tidak dirumuskan dengan jelas dan kuat terkait dengan beberapa sila Pancasila, seperti untuk meningkatkan rasa cinta tanah khususnya bagi narapidana terorisme dan separatisme. Pun studi ini menemukan bahwa nilai-nilai Pancasila dalam filsafat pemidanaan berkait dengan kemanusiaan, edukasi dan keadilan. Konsep keadilan bergeser dari keadilan retributif dan restitutif menjadi keadilan Nadia WinataNaomi JesicaLusi SeptiyatiPancasila is an ideology of Indonesia. One of the precepts of Pancasila is the principle of Social Justice for All Indonesians implies that all Indonesian people have the same position before the law. But nowdays, there have been many cases of injustice against the poor citizens. Therefore this research journal is about the realization of social justice for the underprivileged people in the philosophy of law, especially based on the theory named Critical Legal Critical Legal Studies; Injustice; Poor CitizensResearchGate has not been able to resolve any references for this publication. 10Questions Show answers. Question 1. SURVEY. 120 seconds. Q. Pemerintah daerah dalam membuat peraturan harus mampu mengakomodasi kepentingan rakyat sehingga menimbulkan rasa keadilan sosial. Salah satu contoh perwujudan keadilan sosial adalah . answer choices. membangun penyediaan fasilitas umum di setiap pemukiman. Pancasila adalah pedoman hidup dalam bermasyarakat. Banyak nilai dari Pancasila yang bisa diterapkan atau dijalankan dalam lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Banyak sekali nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, salah satu contohnya adalah nilai keadilan. Nilai ini terkandung dalam sila kelima Pancasila yang berbunyi, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Berbicara mengenai keadilan sosial, pertanyaan yang sering muncul adalah, apa sebenarnya arti keadilan sosial itu sendiri, dan apakah keadilan sosial sudah terwujud di Indonesia? Menurut KBBI kata adil sendiri mengandung artian sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak keputusan hakim itu –; 2 berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran; 3 sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Dan keadilan yang berarti sifat perbuatan, perlakuan, dan sebagainya yang adil. Iklan Bangsa Indonesia ingin agar seluruh masyarakatnya hidup adil atau mendapat keadilan yang merata dalam berbagai bidang. Dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan jika “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Makna kemakmuran ini berarti kemakmuran yang bersifat adil dan merata untuk seluruh masyarakat Indonesia. Butir-butir sila ke-5 Pancasila yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” isinya memuat makna dan nilai-nilai luhur yang hendaknya bisa diterapkan oleh segenap masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud, keadilan sosial dapat tercapai jika seluruh masyarakat mendapat haknya serta melakukan kewajibannya. Melihat belakangan ini sering terjadi kasus hukum yang tidak adil, saya rasa keadilan belum sepenuhnya terjadi di Indonesia. Anggapan “hukum tajam kebawah dan tumpul keatas” seakan bukan hanya slogan belaka dan benar adanya dalam menggambarkan sistem peradilan di Indonesia. Dalam banyak kasus, ketidakdilan terhadap rakyat kecil sangat terasa. Sementara mereka yang memiliki kekuasaan seakan tak tersentuh oleh hukum. Kasus yang bisa dijadikan rujukan sebagai contoh belum ditegakkan nya keadilan hukum di Indonesia yaitu kasus korupsi bansos yang menjerat eks Menteri Sosial, Juliari Batubara yang melakukan korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 17 miliar. Uang tersebut digunakan Juliari untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Namun, vonis yang diberikan Hakim kepada Juliari hanya selama 12 tahun, hal tersebut tentunya belum mencerminkan keadilan hukum kepada khalayak umum. Pemberian vonis hakim tersebut mengundang perhatian masyarakat lantaran hal yang membuat hakim meringankan vonis adalah hal-hal yang sangat mencerminkan ketidakadilan, seperti hanya karena hinaan masyarakat yang dianggap membuat Juliari menderita, padahal yang dilakukan Juliari lebih merugikan rakyat. Kasus di atas membuktikan bahwa implementasi sila ke-5 masih belum dilakukan dengan baik. Hal ini akan berpotensi untuk membawa permasalahan lainnya, seperti terjadinya perlawanan-perlawanan anarkis yang dilakukan oleh masyarakat dan pihak-pihak yang merasa dirugikan dan menerima ketidakadilan dari pihak-pihak petinggi. Selain itu, dampak dari ketidakadilan ini akan berpengaruh ke aspek-aspek sosial dan ekonomi lainnya yaitu terjadinya ketimpangan, rakyat yang sudah sulit makin kesulitan dan petinggi yang sudah kaya makin makmur dan berlimpah. Oleh karena itu, permasalahan dalam penerapan keadilan ini harus ditangani oleh pemerintah secara serius. Harus dilakukan pembenahan terhadap regulasi dan peraturan yang dianggap memberatkan pihak tertentu. Hak warga negara juga merupakan hal yang wajib diperhatikan pemerintah dengan memberikan perlindungan dan jaminan di depan mata hukum, tidak peduli warga negara tersebut merupakan rakyat biasa maupun pejabat yang memiliki kekuasaan. Pengetahuan mengenai masalah proses hukum juga sangatlah penting, oleh karena itu pemerintah wajib memberikan pengarahan kepada masyarakat tentang langkah-langkah dalam memperoleh keadilan dalam proses hukum. Lembaga hukum yang bersangkutan juga harus berpartisipasi aktif dalam memberikan layanan kepada masyarakat dalam melakukan proses hukum. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara – cara seperti berikut Mentaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia, menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan, memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung, memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, dan juga memahami serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara. Dengan adanya partisipasi pemerintah dan warga negara dalam meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa keadilan dapat benar – benar dirasakan oleh warga negara. Selain itu, terwujudnya rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat. Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial harus terwujud. Ikuti tulisan menarik Dzariyatuz Zulfa lainnya di sini. 1Pemerintah daerah dalam membuat peraturan harus mampu mengakomodasi kepentingan rakyat sehingga menimbulkan rasa keadilan sosial. Salah satu contoh perwujudan keadilan sosial adalah. * 0/1 C. jaminan kebebasan dalam memberikan hak suara di pilkada E. kebebasan mementukan cara dalam memilih kebutuhan kehidupan A. membangun penyediaan fasilitas umum di setiap pemukiman D. menghargai Keadilan menjadi salah satu pengamalan sila ke-lima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sendiri erat kaitannya dengan perwujudan perdamaian. Sementara masyarakat yang merasakan ketidakadilan akan melakukan tuntutan kepada sistem pemerintahan atau pihak yang bertanggung jawab agar diperlakukan sama, baik dari kalangan atas hingga ke bawah jangan sampai ada diskriminasi. Terkadang keadilan memang dianggap sebagai konsep sama rata. Sedangkan, pembagian sama rata belum tentu adil bagi setiap orang. Layaknya dua orang anak SD dan SMA yang sama-sama diberi uang saku lima ribu rupiah oleh ayahnya. Bagi anak SD mungkin cukup adil. Namun, bagi anak SMA tersebut tidak cukup adil karena kebutuhan yang harus dipenuhi lebih dari apa yang dibutuhkan adiknya. Adil sejatinya memiliki tidak berat sebelah atau tidak memihak. Sehingga cerminan keadilan ini perlakuan yang sama sesuai dengan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap orang di dalam masyarakat. Disisi lainnya, konsep keadilan digunakan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dari pemegang kekuasaan atau masyarakat lainnya. Tuntutan menjadi hal yang biasa untuk mewujudkan sebuah keadilan. Adil adalah orang yang memihak kepada kebenaran dan tidak memihak pada satu orang atau kelompok. Tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat akan membuat pemerintah tahu apa yang sedang dibutuhkan oleh masyarakat. Sehingga kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah didasarkan atas kepentingan masyarakat. Prihal ini tentusaja ketika kebutuhan masyarakat terpenuhi, maka mereka akan merasakan arti keadilan. Contoh Keadilan Berikut beberapa contoh keadilan yang terjadi dan kita saksikan di dalam masyarakat Lingkungan Sekolah Prihal keadilan di sekolah misalnya saja guru tidak membeda-bedakan murid yang satu dengan murid lainnya berdasarkan prestasi yang dimiliki. Murid yang melanggar peraturan tetap diberi sanksi meskipun murid tersebut berprestasi di sekolahnya. Guru sebagai orang yang panuti maka harus menegakkan keadilan secara tegas didalam kelas maupun luar kelas. Ketika guru tidak memandang murid dari prestasi akademiknya saja, maka murid yang prestasi akademiknya rendah akan merasakan keadilan. Misal, dalam kegiatan pembelajaran guru membentuk kelompok yang terdiri dari murid pandai untuk mengajari murid yang ketinggalan pelajaran. Lingkungan Keluarga Orang tua tidak pilih kasih terhadap anak-anaknya. Setiap anggota keluarga memiliki tugas masing-masing dalam pekerjaan rumah. Contohnya saja seperti ayah bekerja, ibu mepersiapkan makanan dan segala perlengkapan yang dibutuhkan anaknya. Kakak membersihkan rumah dan adik membersihkan halaman. Lingkungan keluarga adalah pendidikan pertama yang didapat oleh semua orang karena disanalah peran orang tua diharapkan dapat stabil untuk membina anak-anaknya. Hukum Koruptor yang umumnya adalah pejabat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Salah satu contohnya adalah Angelina Sondakh yang hukumannya semakin berat ketika mengajukan banding. Namun, terkadang hukum juga tidak menunjukkan keadilan ketika terdapat koruptor yang memiliki fasilitas mewah di sel lebih dari yang didapatkan masyarakat umum. Sebagai negara hukum maka semuanya diatur oleh hukum apabila terdapat pelencengan perilaku maka harus mendapatkan sanksi. Kesehatan Oleh karena biaya ambulans mahal dan pasien kurang mampu menyewa kendaraan dari luar rumah sakit. Maka pemerintah kabupaten Garut pada Mei 2019 memperbaiki sistem ambulans gratis bagi masyarakat kurang mampu yang mengalami musibah. Pelayanan ambulans gratis tersebut siap siaga selama 24 jam. kesehatan adalah kebutuhan dasar yang diimpikan oleh banyak orang. Perekonomian Pada November 2018, Pemerintah Kabupaten Berau Kalimantan Timur menganggarkan 7,5 miliar untuk modal usaha pedagang kecil. Pada mulanya pedagang yang ingin meminjam uang di bank ditolak karena tidak mempunyai jaminan, akhirnya sekarang mereka bisa melakukan pinjaman melalui Bantuan Daerah Dana Bergulir untuk menjalankan usaha. Hal ini akan meningkatkan pendapatan masyarakat. Kekayaan Alam Dinas Kehutanan Sumatera Barat mengoptimalkan kebijakan mengenai perhutanan sosial melalui diseminasi. Perhutanan sosial merupakan pengelolaan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat. Tujuannya adalah agar masyarakat di sekitar menikmati hasilnya dan mengurangi monopoli kekayaan hutan dari pemilik modal. Adanya pemanfaatn kekayaan alam yang dikelola dengan maksimal maka masyarakat akan lebih menikmati hasilnya dan manfaat dari adanya kekayaan alam. Hubungan kerja Pekerja dibayar sesuai dengan Upah Minimum Regional dan bekerja sesuai dengan jam kerja yang sudah ditentukan. Ketika bekerja melebihi jam yang telah ditentukan, maka akan mendapat upah tambahan atau upah lembut. Sebaliknya, pekerja juga bekerja dengan tekun dan sungguh-sungguh agar hasil pekerjaan memuaskan. Menyampaikan pendapat Berbeda dengan zaman penjajahan, sekarang setiap orang mulai dari pejabat hingga rakyat biasa serta dari anak-anak hingga dewasa bisa mengungkapkan pendapatnya bebas di media sosial kepada pemerintah maupun masyarakat luas. Tidak ada pengekangan di atasnya. Sesuai dengan asas menyampaikan pendapat yaitu kepastian hukum dan adil, maka hal yang diungkapkan oleh masyarakat haruslah benar dan tidak mengundang kebencian. Pengertian Demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dan contoh implementasi dari adanya demokrasi adalah menyampaikan pendapat. Lingkungan Pada Juni 2019, Gubernur Kalimantan Tengah menerbitkan keputusan untuk membentuk kelompok kerja penetapan ekosistem esensial Katingan Kahayan. Tujuannya adalah agar pemanfaatan hutan yang meliputi pemanfaatan kawasan hutan, jasa lingkungan, kayu dilaksanakan dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Pendidikan Bagi masyarakat kurang mampu yang ingin melanjutkan pendidikan hingga jenjang kuliah difasilitasi oleh pemerintah melalui program Bidikmisi. Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia karena pendidikan dapat mengubah pemikiran seseorang untuk maju. Program ini memberikan kesempatan masyarakat kurang mampu untuk kuliah gratis. Pada Mei 2019, Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk meningkatkan jumlah kuota penerima Bidikmisi, tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Kehidupan Sehari-Hari Adapun cerminan atas sikap keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya saja; Adanya gotong royong yang berdasarkan asas kekeluargaan untuk membangun fasilitas umum didaerahnya Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan umum Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri untuk menciptakan keadilan dalam bidang ekonomi Ciri Prilaku Mencerinkan Keadilan Ciri Prilaku Keadilan Untuk karakteristik atas perilaku yang mencerminkan keadilan. Misalnya saja; Berkaitan erat dengan tuntutan Keadilan di berbagai bidang dalam masyarakat sudah dicontohkan dalam pembahasan tulisan ini. Seperti pasangan yang tidak dapat dipisahkan, keadilan erat kaitannya dengan tuntutan. Meskipun terdapat usaha-usaha dalam mewujudkan keadilan, akan tetap ada tuntutan dalam masyarakat. Menuntut keadilan karena kebutuhannya belum dipenuhi atau kepentingannya terganggu. Keseimbangan antara hak dan kewajiban Konsep keadilan yang sangat banyak sebenarnya dapat disederhanakan dalam makna yaitu adanya keseimbangan antara definisi hak dan kewajiban. Apabila masing-masing individu baik pemegang kekuasaan atau rakyat menjalankan hak dan kewajiban dengan seimbang, maka akan tercapai keharmonisan dalam masyarakat. Seorang pegawai menjalankan kewajibannya sebagai pekerja dengan rajin. Hasil yang didapatkan membuat perusahaan semakin maju. Pemilik perusahaan menjadi sangat bangga terhadap pegawai. Dia memberikan gaji yang layak beserta bonus. Kehidupan pegawai menjadi terjamin. Berdasarkan contoh di atas, keadilan bukan tentang siapa yang membuat keadaan tampak menjadi adil. Namun, tentang bagaimana setiap orang berperan sesuai dengan porsinya. Ketika seorang pengangguran menuntut pekerjaan dan melakukan demonstrasi kepada pemerintah. Maka belum tentu pemerintah atau negara yang salah dan tidak memberi keadilan bagi warga negaranya. Kita lihat bagaimana usaha dan kualitas orang tersebut dalam bekerja dan mencari pekerjaan. Baru dapat kita nilai, siapa yang dapat dipersalahkan atas ketidakadilan. Tidak ada yang perlu dipersalahkan ketika terdapat ketidakadilan Siapa yang menayalahkan ketika seorang warga negara hidup dalam keadaan lemah dan tidak mempunyai kekuasaan. Sering kita menyaksikan ketidakadilan dalam bidang hukum seperti hukuman berat bagi rakyat lemah, dan keringanan hukuman bagi pemegang kekayaan. Apakah negara perlu dipersalahkan? Kita perlu menelisik, apakah rakyat lemah perlu dikasihani atas kesalahannya. Apakah mau menuntut keadilan? Telah banyak pengacara yang disediakan oleh pengadilan. Lantas bagaimana peran jaksa ketika terdapat pemegang jabatan yang bersalah? Suap sering dilakukan ketika menerima hukuman berat. Sekali lagi, pembahasan keadilan bukan tentang siapa yang harus terpenuhi keadilannya atau tentang siapa yang harus menegakkan keadilan. Cukup dengan menjalankan hak dan kewajiban secara sungguh-sungguh sesuai porsinya, maka keadilan akan terwujud. Macam Keadilan Untuk dapat memahami contoh keadilan yang akan diberikan, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu macam-macam keadilan. Berikut beberapa macam keadilan dalam kehidupan masyarakat Keadilan Distributif, Keadilan terkait hubungan warga negara dengan negaranya. Dalam arti lain, negara yang wajib memenuhi keadilan terhadap warga negaranya dalam bentuk kesejahteraan bantuan, subsidi dan kesempatan yang sama sesuai dengan hak dan kewajibannya Keadilan Komutatif, Keadilan terkait hubungan warga negara yang satu dengan warga negara yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini merupakan dasar pertalian dan ketertiban dalam masyarakat Keadilan Legal, Keadilan terkait kewajiban warga negara terhadap negaranya dengan menjalankan aturan yang berlaku demi kebaikan warga negara sendiri Kesimpulan Dari penjelasan yang dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa adil adalah orang yang patuh terhadap hukum dan fair. Sementara dalam arti khusus, keadilan merupakan wujud penghargaan kepada yang memiliki bagian haknya dan sebagai perbaikan hubungan dalam transaksi. Sehingga prihal ini keadilan merupakan kebebasan yang sama besarnya dengan menguntungkan semua pihak dan ketidaksamaan digunakan untuk keuntungan bagi masyarakat yang lemah. Keadilan adalah suatu perbuatan yang didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati Demikianlah serangkaian artikel yang bisa kami tuliskan secara lengkap kepada segenap pembaca terkait dengan contoh-contoh keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga melalui artikel ini memberikan wawasan serta menambah pengetahuan. Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen .
  • 1ia5bvw3yf.pages.dev/777
  • 1ia5bvw3yf.pages.dev/675
  • 1ia5bvw3yf.pages.dev/109
  • 1ia5bvw3yf.pages.dev/19
  • 1ia5bvw3yf.pages.dev/257
  • 1ia5bvw3yf.pages.dev/400
  • 1ia5bvw3yf.pages.dev/573
  • 1ia5bvw3yf.pages.dev/378
  • 1ia5bvw3yf.pages.dev/201
  • 1ia5bvw3yf.pages.dev/144
  • 1ia5bvw3yf.pages.dev/958
  • 1ia5bvw3yf.pages.dev/862
  • 1ia5bvw3yf.pages.dev/93
  • 1ia5bvw3yf.pages.dev/639
  • 1ia5bvw3yf.pages.dev/744
  • salah satu contoh perwujudan keadilan sosial adalah